Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-05-2022 — Putus : 06-10-2022 — Upload : 30-12-2022
Putusan PN KLATEN Nomor 83/Pid.B/2022/PN Kln
Tanggal 6 Oktober 2022 — JPU : 1.ADI NUGRAHA, SH. 2.ANIK DWI HASTUTI, SH., MH 3.ABY MAULANA, SH. Terdakwa : AL FARIZI Alias KRISNA Bin SRI MURYANTO
35423
  • .- Untuk gaji Manager Area di Gunungkidul sudah Terdakwa kasihkan kepada DEDY, yang masing-masing ada namoneya diamplop, termasuk Manager Area di Gunungkidul;Terhadap bantahan Terdakwa tersebut, saksi tetap pada keterangannya yang tidak pernah merasa menerima gaji;11.
    Klaten;- Bahwa saksi kenal Terdakwa AL FARIZI sejak sekitar tahun 2017 kenalnya Terdakwa membeli tanah yang terletak di Desa Kajen Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten;- Bahwa untuk Proses tanah sudah ada akta jual belinya dan sertipikatnya diatas namoneya istri Terdakwa namoneya saksi lupa dengan harga Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan digunakan utnuk tempat tinggal;- Bahwa setelah jual beli tanah tahun 2017 Terdakwa AL FARIZI datang lagi kekantor saksi pada tahun 2018 mau mendirikan
    Klaten dengan membawa persyaratan atau berkas-berkas yang akan digunakan untuk pendirian perseroan terbatas (PT);- Bahwa untuk KTP yang diajukan 3 (tiga) orang yaitu Terdakwa AL FARIZI, ABIB SALIKIN, dan satunya pejabat TNI tapi lupa namoneya dan tempat kantor yang akan didirikan PT oleh Terdakwa tempatnya di Desa Kajen Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten dengan nama PT Krisna Alam Sejahtera;- Bahwa untuk pengurus nya sudah diajukan Terdakwa AL FARIZI sebagai Direktur Utama, ABIB SALIKIN sebagai
    AL FARIZI yang masih menjalani hukuman di lembaga Pemasyarakatan Klaten, saksi sampai di Klaten sekira pukul 13.00 WIB lalu pada waktu saksi sampai di depan Lembaga Pemasyarakatan Klaten ada seorang perempuan yang namoneya saksi tidak tahu dengan ciri-ciri tinggi kurang lebih 155 cm, umurnya kurang lebih 38 th, perawakan sedang, memakai jilbab menemui saksi dan berkata kepada saksi, saya orangnya pak FARIZ mbak?
    TPPU., ketiga TPA dan TPPU seplit jalan bareng, keempat TPA bisa ditegakkan hukum tanpa terlebih dahulu dibuktikan tindak pidana asalnya pasal 69, tetapi hati-hati didalam penegakkan hukum TPPU pasal 67 itu baru dipakai satu kali yaitu kasusnya MALINDA D yang diduga pasal 372 pasal 378 perbankkan dan TPPU masih dalam penyidikan, kemudian diduga aset-asetnya MALINDA D banyak dikuasai oleh suami sirinya namoneya ANDIKA GUMILANG dilakukan penegakan hukum dulu terhadap ANDIKA GUMILANG putus TPPU pasal