Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 26-01-2024
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1927/Pid.B/2023/PN Lbp
Tanggal 24 Januari 2024 — Penuntut Umum:
JULI A ARITONANG.SH
Terdakwa:
NAMPATI SEMBIRING
106
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Nampati Sembiring tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tidak Sah Turut Serta Memanen Dan/Atau Memungut Hasil Perkebunan sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani