Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 21-03-2019
Putusan PN WONOGIRI Nomor 56/Pdt.P/2019/PN Wng
Tanggal 21 Maret 2019 — Pemohon:
TIMBUL ADI PRASETYO
204
  • PENETAPANPerkara Nomor : 56/Pdt.P/ 2019/PN.WngDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata dalam tingkat pertama telah memberikan penetapan sebagaimanatersebut di bawah ini dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :TIMBUL ADI PRASETYO, berkedudukan Nampul, RT. 001 / RW. 003.Kelurahan / Desa. Purwoharjo, Kecamatan. Karangtengah,Kabupaten.
    bermeterai cukupsebagaimana ditentukan dalam Undangundang, sehingga dapat dinyatakansebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini;Menimbang bahwa selain buktibukti surat tersebut, Kuasa HukumPemohon di persidangan telah mengajukan 2 ( dua ) orang saksi yangkeduanya masingmasing, memberikan keterangan di bawah sumpah sesuaidengan agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut :KETERANGAN SAKSI PAIJAN Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena saya tetangga dariPemohon Bahwa benar Pemohon bertempat tinggal di Nampul
    EDI PRAYETNO Saksi menerangkan bahwa yang di tertera nama Pemohon di KTPTIMBUL ADI PRASETYO dan di ljazah TIMBUL ADI PRASETYO sertadi KK tertera TIMBUL ADI PRASETYO Bahwa Saksi mengetahi kalau Pemohon merubah nama di AktaKelahirannya TIMBUL EDI PRAYETNO menjadi TIMBUL ADIPRASETYO untuk menyamakan nama yang ada di KTP , KK danIJAZAHnyaKETERANGAN SAKSI Il SUYONO Bahwa saksi kenal dengan pemohon karena saya tetangga dariPemohon dan juga sebagai perangkat Desa Bahwa benar Pemohon bertempat tinggal di Nampul
Register : 11-07-2019 — Putus : 24-07-2019 — Upload : 30-08-2019
Putusan PA WONOGIRI Nomor 150/Pdt.P/2019/PA.Wng
Tanggal 24 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
111
  • PENETAPANNomor 0150/Pdt.P/2019/PA.WngBae csDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Wonogiri, dalam sidang Majelis Hakim, telahmemeriksa perkara permohonan perubahan data Akta Nikah dan telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut, dalam perkara yang diajukan oleh :Pemohon I, umur 43 tahun, agama Islam, Pendidikan SD, Pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Nampul RT.001 RW. 003 Desa PurwoharjoKecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri, selanjutnyadisebut Pemohon I;Pemohon Il,
    umur 33 tahun, Agama Islam, pendidikan SLTP, pekerjaan Petani,bertempat tinggal di Nampul RT.001 RW. 003 Desa PurwoharjoKecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri, selanjutnyadisebut Pemohon Il;Pemohon dan Pemohon II mohon disebut sebagai Para Pemohon;Pengadilan Agama tersebut ,Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ,Telah mendengar keterangan Para Pemohon serta para saksi di muka siding;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon telah mengajukan suratpermohonan perubahan nama Pemohon tertanggal
Register : 15-11-2018 — Putus : 19-12-2018 — Upload : 02-03-2020
Putusan PTA JAKARTA Nomor 113/Pdt.G/2018/PTA.JK
Tanggal 19 Desember 2018 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9786
  • RT/RW 002/20, No. 29A, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.dengan batas-batas :

    Sebelah Utara : Rumah Bapak Syaiful

    Sebelah Timur : Rumah Ibu Nanung (Mantan RW)

    Sebelah Selatan : Rumah Ibu Rus

    Sebelah Barat : Bapak Syaiful/Nampul

    Notaris/PPAT Erwin Arifin,Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris/PPAT di Depok atas SertifikatHak Milik Nomor 09851/Tanah Baru sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukurtanggal 31 Mei 2010 Nomor 341/Tanah Baru/2010 Adapun batasbatas tanahdan bangunan tersebut adalah sebagai berikut : Sebelah Utara : Rumah Bapak SyaifulHalaman 7 dari 13 halaman, Putusan Banding No.113/Pdt.G/2018/PTA.JK.e Sebelah Timur : Rumah Ibu Nanung (Mantan RW) Sebelah Selatan : Rumah Ibu Rus Sebelah Barat : Bapak Syaiful/Nampul
    Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.4.500.000.00 (empatjuta lima ratus ribu rupiah);Menetapkan harta berupa sebidang tanah seluas 80 m2 yang diatasnyadibangun sebuah rumah yang terletak di Kota Depok.dengan batasbatas Sebelah Utara : Rumah Bapak Syaiful Sebelah Timur : Rumah Ibu Nanung (Mantan RW) Sebelah Selatan : Rumah Ibu Ruse Sebelah Barat : Bapak Syaiful/Nampul (Mantan RT)adalah percampuran antara Harta Bawaan dan Harta Bersama;Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk menjual hartatersebut