Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN SINGKEL Nomor 76/PID.SUS/2016/PN.SKL
Tanggal 14 Nopember 2016 —
7715
  • Menyatakan Terdakwa PA AJA Bin HASAN NANDEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya;
    -PA AJA Bin HASAN NANDEH,;
    PUTUSANNomor 76/Pid.Sus/2016/PN SklDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Singkil yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : PA AJA Bin HASAN NANDEH;Tempat lahir : Suka Damai;Umur/tanggal lahir : 22 Tahun/ 15 Desember 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Suka Damai Kecamatan Singkil KabupatenAceh Singkil;Agama : Islam
    Menyatakan terdakwa PA AJA Bin HASAN NANDEH terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanmemaksan anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UndangUndang RI No.35Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun2002 tentang Perlindungan Anak;Halaman 2 dari 29 Putusan Nomor 76/Pid.Sus/2016/PN. Sk!2.
    Menjatuhkan pidana terhadap PA AJA Bin HASAN NANDEH denganpidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.100.000.000.(seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan Penjara dikurangkan selamaterdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3.
    tetap pada tuntutannya semuladan terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwamenyatakan tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk: PDM35/N.1.25/Euh.2 /06/2016 tertanggal 7 Juni 2016 sebagai berikut:Primair:Bahwa terdakwa PA AJA BIN HASAN NANDEH pada hari Senintanggal 18 April 2016 sekira pukul 13.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain pada Bulan April tahun 2016 atau setidak
    Menyatakan Terdakwa PA AJA Bin HASAN NANDEH telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukankekerasan atau) ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PA AJA Bin HASAN NANDEH olehkarena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dendasejumlah Rp.100.000.000. (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam)bulan;3.
Register : 16-11-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PN CALANG Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Cag
Tanggal 18 Desember 2018 — Nandeh Bin Ibrahim
9914
  • Nandeh bin. Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Samsuar alias. Nandeh bin.
    Nandeh bin. Ibrahim

    6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);

    Nandeh Bin Ibrahim
    Nandeh bin. Ibrahim2. Tempat lahir : Gampong Baro3. Umur/Tanggal lahir : 43/8 Juli 19754. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Teuku Teunom Chiek Desa Gampong BaroKecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa Samsuar als. Nandeh bin. Ibrahim ditangkap pada tanggal 7September 2018 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 9 September 2018 sampai dengan tanggal 28September 2018.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsuar Als Nandeh BinIbrahim dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulanpenjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan;3.
    Nandeh bin. Ibrahim dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut: Bahwa pada hari Kamis, tanggal 6 September 2018, sekitar pukul 23.00Wib.
    Nandeh bin. Ibrahim telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak menguasai narkotika golongan bukan tanaman sebagaimanadalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa Samsuar alias.
    Nandeh bin. Ibrahim6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,(tujuh ribu lima ratus rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Calang, pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018, olehkami Eliyurita, SH.,MH. selaku Hakim Ketua Majelis Hakim, Anggi Prayurisman,SH.