Ditemukan 8 data
1.NAPSON MASIHOR
2.YURIANTI MAKAUDIS
18 — 3
Pemohon:
1.NAPSON MASIHOR
2.YURIANTI MAKAUDIS
KISWANTO
14 — 3
Bahwa nama Pemohon dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 296/293/1975tertanggal 29 Juli 1975 tertulis dengan nama NAPSON;3. Bahwa sesuai dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yangpemohon miliki, nama Pemohon tertulis dengan nama KISWANTO;4. Bahwa akibat kekeliruan / kesalahan tulis tersebut Pemohon mengajukanpermohonan pembetulan / perubahan nama Pemohon dalam Kutipan AktaPernikahan Pemohon dari nama NAPSON menjadi KISWANTO5.
Menetapkan nama NAPSON yang tercatat dalam buku Kutipan AktaNikah Nomor : 296/293/1975 tanggal 29 Juli 1975 tersebut sebenarnyaadalah KISWANTO;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Plupuh, KabupatenSragen;4.
Foto copy Surat Nikah Nomor. 296/293/1975, tanggal 29 7 1975,pernikahan antara Napson dengan Satinah, diberi tanda (P3) ;4.
9 — 4
Pdt.G/2019/PA.Kagyh=DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara cerai gugat antara:Yana Julisyah binti Asli, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSLTA, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal diDusun Il, Desa Pedamaran V, Kecamatan Pedamaran,Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagai Penggugat;melawanIskandar bin Napson
Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohonkepada Ketua Pengadilan Agama Kayuagung melalui Majelis Hakim kiranyadapat memeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat kemudianmemutuskan sebagai berikut:Primer:1.2.3:Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Iskandar bin Napson)terhadap Penggugat (Yana Julisyah binti Asli);Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku;Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
12 — 4
Bahwa, perkawinan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Pugul dan Napson, dengan mas kawin berupa uangsebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah) dibayar tunai;4. Bahwa, pada sebelum akad nikah, Pemohon berstatus jejaka danPemohon II berstatus perawan;5.
Adapun yang ditunjuk sebagaisaksi pernikahan tersebut adalah dua orang lakilaki muslim yang sehat danberakal yang masingmasing bernama Pugul dan Napson.
16 — 10
Bahwa, perkawinan tersebut disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masingmasing bernama Pugul dan Napson, dengan mas kawin berupa uangsebesar Rp. 5.000. (lima ribu rupiah) dibayar tunai;4. Bahwa, pada sebelum akad nikah, Pemohon berstatus jejaka danPemohon II berstatus perawan;5.
Adapun yang ditunjuk sebagaisaksi pernikahan tersebut adalah dua orang lakilaki muslim yang sehat danberakal yang masingmasing bernama Pugul dan Napson. Sebagai mahar,Pemohon telah memberikan mahar berupa uang sebesar Rp. 5.000, (limaribu rupiah) dibayar tunai; hal. 7 dari 12 halaman, No 0042/Pdt.P/2018/PA. Sgta.
14 — 2
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Napson Saputra bin Ismail) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aisa binti Muhibat) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Enim;
4. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah
7 — 2
M E N E T A P K A N :
Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON untuk sepenuhnya;
Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anak para Pemohon yang benar adalah AERILYN FEODORA AMBAT Anak ke SATU, perempuan dari Ayah NAPSON MANDALIKA dengan ibu JENI KETSIA SILINGKAMPONG;
Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan pada register akta Pengesahan anak
4 — 5
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan para PEMOHON untuk sepenuhnya;
- Menyatakan dan mengesahkan menurut hukum nama dan status anak para Pemohon yang benar adalah STELI MANDALIKA Anak ke DUA, perempuan dari Ayah NAPSON MANDALIKA dengan ibu PRETTY MAE MELLAMA BASINAUNG;
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk mencatatkan pada register akta Pengesahan