Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 20-07-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 45/Pid.Sus/2020/PN Bms
Tanggal 16 Juli 2020 —
Terdakwa:
JOHAN PRATAMA Als JOHAN Bin Alm LATIF NARENI.
9014
  • Latif Nareni tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dakwaan Primair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.
    Latif Nareni;

dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) buah HP samsung flip nwarna silver dengan nomor 085325601414;
  • 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam type N 1280 dengan nomor 085713173936;

dirampas untuk negara;

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
JOHAN PRATAMA Als JOHAN Bin Alm LATIF NARENI.