Ditemukan 1 data
Terdakwa:
JOHAN PRATAMA Als JOHAN Bin Alm LATIF NARENI.
90 — 14
Latif Nareni tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. Latif Nareni;
dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah HP samsung flip nwarna silver dengan nomor 085325601414;
- 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam type N 1280 dengan nomor 085713173936;
dirampas untuk negara;
6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
JOHAN PRATAMA Als JOHAN Bin Alm LATIF NARENI.