Ditemukan 4 data
45 — 19
PENETAPANNomor: 548/Pdt.P/2014/PN.Smg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Semarang yang memeriksa perkara perdatapermohonan telah memberikan penetapan sebagai berikut, dalam perkarapermohonan :Tuan NARNANTO, Umur : 45 Tahun, Pekerjan : Swasta, Alamat JI. Pandan WangiTengah IlI/A79 Rt.003 Rw.007 Kel. Kedungmundu,Kec. Tembalang Kota Semarang. Dalam hal inibertindak untuk dan atas nama Persero KomanditerCV.
Saksi : LUHUR NUGROHO :e Bahwa saksi bekerja di swasta ;Page5 of 11Bahwa saksi mengetahui dan kenal dengan TuanNARNANTO ;Setahu saksi sebagai Tuan Narnanto sebagai Direktur CV.Mukti Jaya ?;Bahwa kantor CV. Mukti Jaya berada di JI. Pandan WangiBlok A No. 79 Tembalang Semarang ;Bahwa saksi tidak kenal dengan Nur Satriyo Prayogo ;Bahwa sepengetahuan saksi Nur Satriyo Prayogo adalahpegawai CV Mukti Jaya ;Bahwa setahu saksi CV Mukti Jaya bergerak dibidang UsahaPerdagangan dan Transportasi ;2.
11 — 2
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Narnanto bin Padmo Wiyono) terhadap Penggugat (Sri Wahyuni binti Pujiyo);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 466000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).
11 — 1
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Narnanto bin Patmo Wiyono) terhadap Penggugat (Witri Hermiyati binti Usep Sumantri);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah
1.Sangadi Mertoyoso
2.Yuyun Linda Fatmawati
Tergugat:
2.Dadang Setiawan
3.Iman Iksanto.SH.M.Kn
4.Dewanto Ari Kuncoro
5.Narnanto
Turut Tergugat:
1.Novana Setyawati.SH.M.Kn
2.BPN Kab.Pemalang
194 — 63
Penggugat:
1.Sangadi Mertoyoso
2.Yuyun Linda Fatmawati
Tergugat:
2.Dadang Setiawan
3.Iman Iksanto.SH.M.Kn
4.Dewanto Ari Kuncoro
5.Narnanto
Turut Tergugat:
1.Novana Setyawati.SH.M.Kn
2.BPN Kab.Pemalang