Ditemukan 1 data
SUNARTO
Terdakwa:
SYAISMA ILDARTA NARROTAMA
10 — 3
1. Menyatakan Terdakwa SYAISMA ILDARTA NARROTAMA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mabuk di jalan Umum";
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) hari;
3.Penyidik Atas Kuasa PU:
SUNARTO
Terdakwa:
SYAISMA ILDARTA NARROTAMA