Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN PELAIHARI Nomor No.94/Pdt.P/2018/PN Pli
Tanggal 2 Agustus 2018 — Yulia Mawarti
7322
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 6301-LT-16112015-0095 yang sebelumnya bernama Nur Nasahila menjadi Hana Saila ;3.
    Memerintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan mengenai peristiwa hukum berupa perubahan nama anak pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor : 6301-LT-16112015-0095 yang sebelumnya bernama Nur Nasahila menjadi Hana Saila kepada pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut guna didaftarkan dalam register dimaksud serta dibuatkan catatan pinggir ;4.
    Menyatakan bahwa : Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut nomor6301LT161120150095 dimana nama anak Pemohon yang semulatertulis Nur Nasahila diperbaiki menjadi Hana Saila dan pada KartuKeluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kabupaten Tanah Laut nomor :6301030805068051, nama anakPemohon yang semula tertulis Nur Nasahila diperbaiki menjadi HanaSaila3.
    menjadi Hana Saila maka anak kedua Pemohontidak pernah sakitsakit lagi ; Bahwa setahu saksi, anak kedua Pemohon telah memiliki akta kelahiranbernama Nur Nasahila namun oleh karena sering sakitsakitan makaanak Pemohon diganti namanya menjadi Hana Saila akan tetapi belumdilakukan pergantian nama didalam akta kelahiran anak Pemohonsehingga Pemohon mengajukan pergantian nama anak Pemohon yangsebelumnya bernama Nur Nasahila menjadi Hana Saila ke PengadilanNegeri Pelaihari sehingga dapat dipergunakan
    menjadi Hana Saila,yang pada pokoknya sebagai berikut :Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dimana Pemohon telahmenikah dengan seorang lakilaki yang bernama Sdr Jaka Priyatna dimana dariperkawinan tersebut Pemohon telah dikaruniai 2 (dua) orang anak kandungyang bernama Nur Ilham Badali jenis kelamin lakilaki lahir di Tanah Lauttanggal 7 September 2007 dan Nur Nasahila jenis kelamin perempuan lahir diTanah Laut tanggal 9 Januari 2015 kemudian anak kedua Pemohon yangbernama Nur Nasahila sering
    sakitsakitan sehingga untuk menghindarkansupaya tidak sakitsakitan maka Pemohon meminta bantuan pemuka agamasupaya anak pemohon tidak sakitsakitan kemudian pemuka agama tersebutmeminta Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon yang sebelumnyabernama Nur Nasahila menjadi Hana Saila, setelah pergantian nama anakkedua Pemohon yang sebelumnya bernama Nur Nasahila menjadi Hana Sailamaka anak Pemohon tidak pernah sakitsakit lagi akan tetapi anak keduaPemohon telah memiliki akta kelahiran yang tertulis