Ditemukan 2 data
14 — 2
Nasharul Badik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 15 (lima belas) hari berakhir;
Nasharul Badik
6 — 0
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Nasharul Anhar bin Narman) terhadap Penggugat (Jubaedah binti Muhidin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp. 480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah).