Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-12-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 17-02-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 4403/Pdt.G/2021/PA.Bks
Tanggal 8 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
3248
  • Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Upik Elviza binti Nasinin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
  • 3Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian tentang harta bersama/rumah, sebagaimana Pernyataan Para Pihak Tentang Hasil Mediasi tanggal 30 Desember 2021;

    4. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut

Register : 28-06-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA KEBUMEN Nomor 352/Pdt.P/2019/PA.Kbm
Tanggal 16 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Menetapkan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon I semula tertulis di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor urusan Agama Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen, Nomor DN/12/VI/2019 Tanggal 20 Juni 2019, Nasinin bin San Mu'min, tempat tanggal lahir ; Kebumen, 05-04-1945, dirubah menjadi Madrohmat bin Sanmu'min, tempat tanggal lahir di Kebumen, 15-07-1945 ;

    3. Memerintahkan kepada para

    Menetapkan nama dan tempat tanggal lahir Pemohon semulatertulis di dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan olehKantor urusan Agama Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen,Nomor DN/12/V1I/2019 Tanggal 20 Juni 2019, Nasinin bin San Mu'min,tempat tanggal lahir, Kebumen, 05041945, dirubah menjadiPenetapan Nomor 0352/Pdt.P/2019/PA.Kbm,Halaman 9 dari 11 halaman.Madrohmat bin Sanmu'min, tempat tanggal lahir di Kebumen, 15071945 ;3.
Register : 10-12-2021 — Putus : 15-02-2022 — Upload : 16-02-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 4416/Pdt.G/2021/PA.Bks
Tanggal 15 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
196
  • Ali) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Upik Elviza binti Nasinin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bekasi;
  • 3Menyatakan telah terjadi kesepakatan perdamaian sebagian tentang harta bersama/rumah, sebagaimana Pernyataan Para Pihak Tentang Hasil Mediasi tanggal 30 Desember 2021;

    4. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut