Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-10-2023 — Putus : 30-10-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 100/Pdt.P/2023/PN Gst
Tanggal 30 Oktober 2023 — Pemohon:
INDRA TASTA NATALMAN LASE
1711
  • Pemohon:
    INDRA TASTA NATALMAN LASE
Register : 01-03-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 16-04-2024
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 29/Pid.Sus/2024/PN Gst
Tanggal 27 Maret 2024 —
Terdakwa:
ELCIPTA BLES NATALMAN LASE Alias ELTAN
2514
    1. Menyatakan terdakwa ELCIPTA BLES NATALMAN LASE alias ELTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara

    Terdakwa:
    ELCIPTA BLES NATALMAN LASE Alias ELTAN