Ditemukan 2 data
INDRA TASTA NATALMAN LASE
17 — 11
Pemohon:
INDRA TASTA NATALMAN LASE
Terdakwa:
ELCIPTA BLES NATALMAN LASE Alias ELTAN
25 — 14
- Menyatakan terdakwa ELCIPTA BLES NATALMAN LASE alias ELTAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual, membeli, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara
Terdakwa:
ELCIPTA BLES NATALMAN LASE Alias ELTAN