Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2014 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN GIANYAR Nomor 4/Pdt.P/2014/PN Gin
Tanggal 4 Februari 2014 — PEMOHON
4014
  • Menetapkan bahwa penggantian kedua anak kami yaitu :-------------------------------------------------------------- Anak I bernama NATSURA INOUE menjadi I WAYAN NATURA ADNYANA ;------------------------------------ Anak II bernama ASURI INOUE menjadi NI MADE ASRI ASTUTI ;------------------------------------------------- Adalah sah menurut hukum ;--------------------------------------------------------------------------------------------------- 3.
    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gianyar atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu untuk mengirim salinan petetapan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk mengganti nama kedua anak kami yang termuat pada akta kelahiran terdahulu yaitu dari NATSURA INOUE menjadi I WAYAN NATURA ADNYANA dan ASURI INOUE menjadi NI MADE ASRI ASTUTI ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------