Register : 27-02-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 08-10-2019
Putusan PA MUNGKID Nomor 356/Pdt.G/2019/PA.Mkd Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
65 — 21
Menghukum kedua belah pihak untyuk membagi harta bersama secara nataura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama dijual lelang dan hasinya dibagi dua antara Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugugat Rekonvensi;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.036.000,00(tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah);