Ditemukan 2 data
I GN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA
Terdakwa:
HERMAN Bin NAWESRI
61 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Herman Bin Nawesri telah terbukti secara Sah
dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan , sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman Bin Nawesri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
I GN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA
Terdakwa:
HERMAN Bin NAWESRI
20 — 2
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (SINTA binti MISTO) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (KOSMAN bin NAWESRI) ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);