Ditemukan 3 data
16 — 14
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aspar bin Todia) dengan Pemohon II (Asnawati binti Ndaike) yang dilaksanakan pada tanggal 10 Nopember 1995 di Desa Onembuta, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Palangga Selatan
PENETAPANNomor 0090/Padt.P/2019/PA Adl.ao ye b aA lai ndDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis telah menjatuhkanPenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Aspar bin Todia, umur 50 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SMA,pekerjaan Petani, tempat Kediaman di Desa Koeono,Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan,sebagai Pemohon ;Asnawati binti Ndaike
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Aspar bin Todia) denganPemohon II (Asnawati binti Ndaike) yang dilaksanakan pada tanggal 10Nopember 1995 di Desa Onembute, Kecamatan Palangga, KabupatenKonawe Selatan;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanperkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan;4.
64 — 18
SYAMSUDIN untuk meminjamsejumlah uang pinjaman sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh juta rupiah ) sertamenandatangani kwitansi dan Terdakwa membuat surat pernyataan akan segeramengembalikan sejumlah uang pinjaman sebesar Rp 40.000.000, (empat puluh jutatersebut ) disertai dengan katakata atau bujuk rayu maupun janjijanji yang dilakukanoleh Terdakwa yaitu berkata "AINA DAHUMU PAK HAJI NDAIKU MA KAMBALTPITIRE SELANG DUA WURA LABO AINA DAHUMU TA NDAIKE, NDAIKUWAR 4 ( EMPAT ) TOKO LABO DANA SEBAGAT JAMINAN
28 — 21
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Awaludin bin Ndaike) dengan Pemohon II (Jumlian binti Nurdia) yang dilaksanakan pada tanggal 9 Januari 2007 Desa Pelandia;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Buke, Kabupaten