Ditemukan 2 data
126 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pemohon: Penuntut UmumTermohon / Terdakwa: Ansar Bin Ndoge
2.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Ansar Bin Ndoge
72 — 26
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ansar bin Ndoge tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
2.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Ansar Bin NdogePUTUSANNomor 182/Pid.Sus/2020/PN UnhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Unaaha yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Ansar bin Ndoge;Tempat Lahir : Lalonggowuna;Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun / 12 Agustus 1984;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Desa Lalonggowuna Kecamatan LalonggowunaKabupaten Konawe;Agama : Islam;Pekerjaan
Menyatakan Terdakwa Ansar Bin Ndoge telah bersalah melakukantindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor karenakelalaiannya, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 229 Ayat (4)Undangundang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalandalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum.2.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5,000(lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamemohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa tersebut, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetappada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa ANSAR Bin NDOGE pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2017sekitar
orang adalahsubjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukumsebagai orang/pribadi (natuurlijkke persoon) maupun = badan hukum(rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atasperbuatan yang dilakukannya, yang mana unsur ini perlu dipertimbangkan agartidak terjadi kesalahan mengenai orangnya (error in persona);Menimbang, bahwa identitas Terdakwa yang termuat dalam dakwaanPenuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidanganyaitu Ansar bin Ndoge
Menyatakan Terdakwa Ansar bin Ndoge tersebut diatas, tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;4. Memulihkan hakhak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkatserta martabatnya;5.