Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2016 — Putus : 29-03-2016 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 76 /Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 29 Maret 2016 — SUGIARTI
205
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah Camera Merk Cannon- 1 (satu) buah cincin emasDikembalikan kepada saksi ANNA NECHAI- 1 (satu) buah tasDikembalikan kepada terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah )
    masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambli barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepun yuan orang lain den gun maksud untuk dimiliki secaramelawan hokum yang dilakukan untuk masuk ke tern pat melakukan kejahotan, atau untuksam pal pada barang yang diambilnya dilakukan den gun cara memanja , perbuatanterdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dan terdakwa lewat ke kamarkos no.3 milik saksi ANNA NECHAI
    terdakwa melihat dan jendela adasebuah camera didalam kamar, kemudian muncul fiat terdakwa untukmengambilnya, selanjutnya terdakwa masuk kemar dengan cara memanjat danmemasuki jendela yang tidak terkunci, kemudian terdakwa mengambil camera yangberada diatas meja rias kemudian terdakwa membuka lad meja rias alu mengambil1 (satu) buah dincin emas selanjutnya terdakwa kefuar kembali dengan melewatijendela tanpa ijin dan pemiliknya yakni saksi ANNA.e Bahwa akibat dan perbuatan terdakwa, saksi ANNA NECHAI
    Badung atau setidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah men gambil barang sesuatu yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain den gan maksud untuk dimiiki secaramelawan hokum , perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :e Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dan terdakwa lewat ke kamarkos no.3 milik saksi ANNA NECHAI, kemudian terdakwa melihat dan jendela adasebuah camera didalam kamar, kemudian
    muncul fiat terdakwa untukmengambilnya, selanjutnya terdakwa masuk kekamar dengan cara memanjat danmemasuki jendela yang tidak terkunci, kemudian terdakwa mengambil camera yangberada diatas meja rias kemudian terdakwa membuka laci meja rias lalu mengambil1 (satu) buah cincin emas selanjutnya terdakwa keluar kembali dengan melewatijendela tanpa jin dan pemiliknya yakni saksi ANNA.e Bahwa akibat dan perbuatan terdakwa, saksi ANNA NECHAI mengalami kerugianmateniil kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,
    persetujuan dari terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :e Anna Nechai :Hal 5 dari 11 Putusan Pidana Nomor 76/Pid.B/2016/PN DpsBahwa Saksi menerangkan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada hanjumat tanggal 20 Nopember 2015 sekira pukul 11.30 Wita bertempat di rumah KostJI.
Register : 01-03-2016 — Putus : 11-04-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 182 /Pid.B/2016/PN Dps
Tanggal 11 April 2016 — SAHNAN
257
  • Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan di persidangan ;e Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan danmembenarkannya ;Menimbang, bahwa saksi Anna Nechai dipersidangan adalah tidak bisa dihadirkanoleh Jaksa Penuntut Umum, untuk itu keterangannya dalam BAP Polisi adalah dibacakansetelah mendapat persetujuan dari terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar handphone milik saksi yang hilang adalah handphone merk Cros warna silverhitam dan selain handphone milik saksi hilang ada