Ditemukan 1 data
9 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan .SamarindaUlu,Kota Samarinda dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan .Tenggarong, Kabupaten Kutai karta Negaraat dalam daftar yang disediakan untuk itu; 5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 310000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)