Ditemukan 1 data
23 — 14
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
2.Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon bin NGADIATO) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (Termohon BINTI IMAM BUSRO) di depan sidang Pengadilan Agama Kab.