Ditemukan 5 data
Terdakwa:
MUHAMMAD ALDI Alias NGALAT Bin SYAHRAN.
62 — 16
- MenyatakanTerdakwaMuhammad Aldi Alias Ngalat Bin Syahran,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan Isebagaimana dalam dakwaankesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama5(lima) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00(satu milyarrupiah) dengan ketentuan apabila denda
Terdakwa:
MUHAMMAD ALDI Alias NGALAT Bin SYAHRAN.
44 — 5
saksiTerdakwa ternyatapatutperkara ini ;tersebutmerekadipertimbangkantelah disita secara sah danmaupun kepadamengenalinya sehinggasebagai barang bukti dalamMenimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkaraini, Terdakwa tidak mengajukan saksi yangmeringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa selanjutnya segalasesuatunya yang termuat dalam Berita Acarapemeriksaan persidangan turut dipertimbangkan danmenjadi satu kesatuan dalam putusan ini2 Menimbang, . bahwa setelah menelaah semuauahgel ang tangan werna Kuni ngalat
12 — 1
Kecamatan Tanjung MorawaKabupaten Deli Serdang, karena memiliki Narkotika jenis shabu ;Halaman 7 dari 19 Putusan Nomor 837/Pid.Sus/2017/PN LbpBahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2017 sekira pukul14.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari seseorang bernamaGuntur (DPO) sebanyak 2 (dua) paket dikemas plastik klip transparan sehargaRp. 100.000, (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menggunakan sebagianshabu tersebut dengan cara memasukkan kedalam pipa kaca yang tersambu ngalat
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pada halaman 30, Saksi Khaidir Ngalat S. PDI.Bahwa saksi tidak melihat langsung hanya berita dari orang.Bahwa Keadaan korban Ik.Marthen Lumemba Alias Papa Tandungsetelah selesai dianiaya masih bisa berjalan sedangkan Perm. ENYLEMBANG Alias Mama Budl langsung pingsan dan korban Ik.MarthenHal. 17 dari 26 hal. Put.
77 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal ini berarti padadirinya sendiri sudah tercapai batas minimal pembuktian tanpa diduku ngalat bukti lain; (Penebalan oleh Pemohon Kasasi);b.