Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 12-02-2020
Putusan PA REMBANG Nomor 53/Pdt.P/2020/PA.Rbg
Tanggal 12 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
281
  • MENETAPKAN
    Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
    Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon (Dwi Saputra bin Ngatukan) untuk dinikahkan dengan calon istri bernama (Siti Choiriyah binti Kardi) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang;
    Membebankan kepada para Pemohon, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Register : 21-01-2020 — Putus : 07-02-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PA REMBANG Nomor 34/Pdt.P/2020/PA.Rbg
Tanggal 7 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
140
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon (Siti Choiriyah binti Kardi) untuk dinikahkan dengan calon suaminya bernama (Dwi Saputra bin Ngatukan) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang;
    3. Membebankan kepada para Pemohon, untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 131.000,- (seratus tiga puluh satu ribu rupiah
Register : 13-04-2022 — Putus : 13-05-2022 — Upload : 14-05-2022
Putusan PA REMBANG Nomor 348/Pdt.G/2022/PA.Rbg
Tanggal 13 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5311
  • 1.Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2.Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;

    3.Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ngatukan bin Askun) terhadap Penggugat (Masti'ah binti Muhari) ;

    4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 605000,- ( enam ratus lima ribu rupiah)

Register : 11-11-2016 — Putus : 30-03-2017 — Upload : 23-05-2019
Putusan PA MUARA BUNGO Nomor 243/Pdt.G/2016/PA.Mab
Tanggal 30 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
491
  • e1 NGatukan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini Penggugat dan Tergugat> is dipanggil secara resmi dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilana Muara Bungo untuk datang ke persidangan, Penggugat datangeyighadap secara in person di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah% atang di persidangan dan tidak pula mengutus wakil/kuasanya untuk datangmenghadap ke persidangan, dan tidak ternyata ketidakhadirannya tersebutdisebabkan alasan yang sah, maka Majelis Hakim terlebih dahulu menyatakanTergugat