Ditemukan 7 data
Tergugat:
1.Suyanto
2.Siti Ngawiyah
35 — 2
Persero. tbk Kantor Cabang Kutoarjo
Tergugat:
1.Suyanto
2.Siti Ngawiyah
17 — 4
Memberi ijin kepada Pemohon (Casuri bin Carum) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ngawiyah binti Muhadi) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
13 — 8
Sunnah bin Ngawiyah, umur 70 tahun, agama Islam, pekerjaan petani,bertempat tinggal di RT 02, RW 11, Desa Motong, Kecamatan Utan,Kabupaten Sumbawa yang memberikan kesaksian dibawah sumpahsebagai berikut :Bahwa saksi kenal para Pemohon.
9 — 0
Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2000 Pemohon telah melangsungkanpernikahan dengan Ngawiyah Binti Riyanto yang dicatat oleh PegawaiPencatat Nikah KUA Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo (KutipanAkta Nikah Nomor : akta) Tanggal 1 Agustus 2000;2.
55 — 26
tidak pernah bercerai; Bahwa hingga sekarang Pemohon dan ayah Termohon (DjadjinDjojosuwarjo bin Partorejo) tetap beragama Islam; Bahwa selama menikah hingga sekarang tidak ada yangberkeberatan dengan pernikahan Pemohon dan ayah Termohon(Djadjin Djojosuwarjo bin Partorejo); Bahwa alasan Pemohon mengajukan perkara ini yaitu untukkepastian hukum dan mengurus Suratsurat penting lainnya; Bahwa ayah Termohon (Djadjin Djojosuwarjo bin Partorejo) telahmeninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2021;Saksi 2, Ngawiyah
32 — 3
Ngawiyah binti Sutarman, umur 54 tahun, Agama Islam,pekerjaan tani, bertempat tinggal Rt.03, Rw.03 Desa Pesawahan,Halaman 7 dari 17 halamanPenetapan.
110 — 39
Kemudian pada pukul07.30 wib Asep datang dan membangunkan anak saksi untuk mengambilyazah ke sekolah ;Bahwa saksi tidak tahu kapan pulangnya Terdakwa karena dari jam 11.00wib sampai pukul 16.00 wib saksi mengikuti kursus bahasa Hongkong diPJTKI karena rencananya saksi akan pergi bekerja di Hongkong ;Bahwa saksi pernah mendengar cerita dari Mak Ngawiyah kalau korbansering diajak pergi ke pengajian oleh ibunya, dan ditempat pengajian korbansering menggaruk garuk tempenya (kemaluannya) ;Bahwa saksi