Ditemukan 2 data
78 — 8
M E N G A D I L I
- Menyatakan Anak Risal Bin Demma Ngepi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan pada
ERWAN BITIN BEREK
Termohon:
Kepolisian Negera Republik Indonesia CQ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur CQ Kepala Kepilisian Resort Timor Tengah Utara sebagai penyidik
128 — 64
NAISOK (Sebagai Anggota PHO / FHO), hari Selasatanggal 27 November 2018, selanjutnya diberi tanda T.91;92.Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.YOHANES ARNOLDUS OLIN, ST (Sebagai Pengawas), hari Selasa tanggal27 November 2018, selanjutnya diberi tanda T.92;93.Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.LUKAS GAUDENSIUS MBERU NGEPI (Sebagai Bendahara), hari Rabutanggal 28 November 2018, selanjutnya diberi tanda T.93;94.