Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 25-03-2022 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2022/PN Sdr
Tanggal 25 Maret 2022 — Terdakwa
788
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak Risal Bin Demma Ngepi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan pada
Register : 07-01-2019 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 24-11-2021
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Kfm
Tanggal 21 Januari 2019 — Pemohon:
ERWAN BITIN BEREK
Termohon:
Kepolisian Negera Republik Indonesia CQ Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur CQ Kepala Kepilisian Resort Timor Tengah Utara sebagai penyidik
12864
  • NAISOK (Sebagai Anggota PHO / FHO), hari Selasatanggal 27 November 2018, selanjutnya diberi tanda T.91;92.Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.YOHANES ARNOLDUS OLIN, ST (Sebagai Pengawas), hari Selasa tanggal27 November 2018, selanjutnya diberi tanda T.92;93.Fotokopi sesuai dengan aslinya Berita Acara Pemeriksaan Saksi an.LUKAS GAUDENSIUS MBERU NGEPI (Sebagai Bendahara), hari Rabutanggal 28 November 2018, selanjutnya diberi tanda T.93;94.