Ditemukan 6 data
IRVAN SURYA HARTADI, SH
Terdakwa:
HANDOGO EKO PRASETYO Alias KODOK NGEPOM Bin MASHADI.
40 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Handogo Eko Prasetyo Alias Kodok Ngepom Bin Mashadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penuntut Umum:
IRVAN SURYA HARTADI, SH
Terdakwa:
HANDOGO EKO PRASETYO Alias KODOK NGEPOM Bin MASHADI.
Terbanding/Terdakwa : TRI PUJI LESTARI Alias SINOK Binti MASIRAN
31 — 11
dan selanjutnyaberjanjian untuk ketemuan, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengansaudara HANDOGO EKO PRASETYO alias NGEPOM, selanjutnyaTerdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket Narotika jenis shabuseberat 10 (Sepuluh) gram milik Terdakwa kepada saudara HANDOGOEKO PRASETYO alias NGEPOM;Bahwa selanjutnya saksi BUDI WIBOWO Bin SUKAHAR dan saksi MUH.TAROM Bin SIDI RIYANTO bersama rekanrekannya yang merupakananggota ResNarkoba Polres Jepara yang sebelumnya telah menangkapHANDOGO EKO PRASETYO alias
NGEPOM melakukan pengembanganbahwa HANDOGO EKO PRASETYO alias NGEPOM mendapatkanNarkotika jenis Shabu dari Terdakwa, kemudian saksi BUDI WIBOWO BinSUKAHAR dan saksi MUH.
TAROM Bin SIDI RIYANTO bersama rekanrekannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada saatbertransaksi dengan HANDOGO EKO PRASETYO alias NGEPOM dandidapati 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu di dalam tas yang dibawa olehTerdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah kontrakanTerdakwa diketemukan lagi 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu yangHalaman 2 Putusan Nomor 39/Pid.Sus /2020/PT SMGdiakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinyadibawa ke Kantor Kepolisian Resor
dan selanjutnyaberjanjian untuk ketemuan, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengansaudara HANDOGO EKO PRASETYO alias NGEPOM, selanjutnyaTerdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) paket Narotika jenis shabuseberat 10 (Sepuluh) gram milik Terdakwa kepada saudara HANDOGOEKO PRASETYO alias NGEPOM, disamping itu Terdakwa juga masihmemiliki beberapa paket Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan dansembunyikan di dalam rumah Kontrakan Terdakwa;Bahwa selanjutnya saksi BUDI WIBOWO Bin SUKAHAR dan saksi MUH.TAROM
Bin SIDI RIYANTO bersama rekanrekannya yang merupakananggota ResNarkoba Polres Jepara yang sebelumnya telah menangkapHANDOGO EKO PRASETYO alias NGEPOM melakukan pengembanganbahwa HANDOGO EKO PRASETYO alias NGEPOM mendapatkanNarkotika jenis Shabu dari Terdakwa, kemudian saksi BUD WIBOWO BinSUKAHAR dan saksi MUH.
50 — 9
KIKI terdakwa SMS kepada saksi HERI SETYOKO Als.PLENTON sebagai beriku:pukul 12.23 wib terdakwa SMS BOS JAM 1 NANTI AKU KETEMPATKAMU pukul 12.24 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab YAPAK NANG TERMINAL AE PAK TAK TUNGGUpukul 12.25 wib terdakwa SMS OK BOS pukul 12.44 wib terdakwa SMS BOS TERMINALE DIBANGUN TO BOS,LA KU GOLEKI KOE NENGDI pukul 12.45 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab KOWENANGO NGEPOM BOS pukul 12.48 wib terdakwa SMS OK KU 5 MENIT SAMPAI pukul 12.54 wib terdakwa SMS
KIKI terdakwa SMS kepada saksi HERI SETYOKO Als.PLENTON sebagai berikut: pukul 12.23 wib terdakwa SMS BOS JAM 1 NANTI AKU KETEMPATKAMU pukul 12.24 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab YAPAK NANG TERMINAL AE PAK TAK TUNGGUHalaman 9 dari 41 halaman Putusan Nomor 92/Pid.Sus/2012/PN.Klt.pukul 12.25 wib terdakwa SMS OK BOS pukul 12.44 wib terdakwa SMS BOS TERMINALE DIBANGUN TO BOS,LA KU GOLEKI KOE NENGDI pukul 12.45 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab KOWENANGO NGEPOM BOS pukul 12.48 wib
membalas YA BOS TENANG SAJABahwa tanggal 08 Oktober 2012 sekitar jam 12.23 wib saksi dan terdakwasaling berhubungan dengan cara sms adapaun smsnya adalah sbb:pukul 12.23 wib terdakwa SMS BOS JAM 1 NANTI AKUKETEMPAT KAMU pukul 12.24 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab YA PAK NANG TERMINAL AE PAK TAK TUNGGUpukul 12.25 wib terdakwa SMS OK BOS pukul 12.44 wib terdakwa SMS BOS TERMINALE DIBANGUN TOBOS, LA KU GOLEKI KOE NENGDI pukul 12.45 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab KOWE NANGO NGEPOM
BOS TENANG SAJAbahwa tanggal 08 Oktober 2012 sekitar jam 12.23 wib saksi Heri Setyoko danterdakwa saling berhubungan dengan cara sms adapaun smsnya adalah sbb: pukul 12.23 wib terdakwa SMS BOS JAM 1 NANTI AKUKETEMPAT KAMU pukul 12.24 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab YAPAK NANG TERMINAL AE PAK TAK TUNGGU pukul 12.25 wib terdakwa SMS OK BOS pukul 12.44 wib terdakwa SMS BOS TERMINALE DIBANGUN TOBOS, LA KU GOLEKI KOE NENGDI pukul 12.45 wib saksi HERI SETYOKO Als PLENTON menjawab KOWE NANGO NGEPOM
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
THOMAS SURATNO, Anggota POLRI menerangkan bahwa saksikenal dengan Penggugat sewaktu saksi ditugaskan ngepom di PTPN VIIUnit Usaha Talo Pino sejak tahun 2002, dan Penggugat di pekerjakanpada bagian SORTASI pabrik; Sdr.
54 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
THOMAS SURATNO, Anggota POLRI menerangkan bahwa saksikenal dengan Penggugat sewakiu saksi ditugaskan ngepom di PTPN VIUnit Usaha Talo Pino sejak tahun 2002, dan Penggugat dipekerjakanpada bagian SORTASI pabrik;Sdr.
28 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Thomas Suratno, Anggota POLRI menerangkan bahwa saksikenal dengan Penggugat sewaktu saksi ditugaskan ngepom di PTPNVIl Unit Usaha Talo Pino sejak tahun 2002, dan Penggugat dipekerjakan pada bagian Sortasi pabrik;Hal. 9 dari 12 hal. Put. No. 944 K/Pdt.Sus/2010 Sdr.