Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2016 — Putus : 07-12-2016 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA BUNGKU Nomor 102/Pdt.P/2016/PA.Buk
Tanggal 7 Desember 2016 — Pemohon I & Pemohon II
2015
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sahrun bin Nggalulu) dengan Pemohon II (Nurmin binti Ahmad Kumape) yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 1990 di Desa Molino, Kecamatan Petasia Timur, dahulu Kabupaten Poso (sekarang Kabupaten Morowal Utara); 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dengan Pemohon II untuk mencatat pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali; 4.
    PENETAPANNomor 102/Pdt.P/2016/PA Buka 7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bungku yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tertentu dalam tingkat pertama telah menjatunkan penetapan atasperkara pengesahan nikah yang dimohonkan oleh :Sahrun bin Nggalulu, umur 58 tahun, agama Islam, pendidikan SD, PekerjaanPetani, bertempat tinggal di Desa Emea, Kecamatan WitaPonda, Kabupaten Morowali, Sebagai Pemohon I.Nurmin binti Ahmad Kumape, umur 45 tahun, agama Islam, pendidikan
    Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnyasebagai berikut :Penetapan No.102/Padt.P/2016/PA Buk Hal. 2 dari 12Primer :1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sahrun bin Nggalulu)dengan Pemohon II (Nurmin binti Ahmad Kumape) yang telahdilaksanakan pada tanggal 20 Desember 1990 di Desa Molino, KecamatanPetasia Timur, dahulu Kabupaten Poso (sekarang Kabupaten MorowalUtara);.
    hukumPengadilan Agama Bungku oleh karena itu berdasarkan, Pasal 49 Ayat (1)huruf (a) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yangtelah diubah dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahankedua dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini secaraabsolut menjadi wewenang Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Pemohon II mengajukanpermohonan pengesahan nikah sehingga dengan demikian yang pertamasekali dipertimbangkan adalah apakah Pemohon (Sahrun bin Nggalulu
    Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa pernikahan yang terjadi antara Pemohon (Sahrunbin Nggalulu) dan Pemohon II (Nurmin binti Ahmad Kumape) tidak adapenghalang atau larangan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalampasal 8 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 70 huruf (d) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut pula, maka dapatdiketahui bahwa perkawinan Pemohon dan Pemohon II telah memenuhi rukundan syarat perkawinan sebagaimana ketentuan Pasal 14, 16, 18,
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sahrun bin Nggalulu)dengan Pemohon II (Nurmin binti Ahmad Kumape) yang telahdilaksanakan pada tanggal 20 Desember 1990 di Desa Molino, KecamatanPetasia Timur, dahulu Kabupaten Poso (sekarang Kabupaten MorowalUtara);3. Memerintahkan kepada Pemohon dengan Pemohon II untuk mencatatpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wita Ponda,Kabupaten Morowali;4.