Ditemukan 1 data
22 — 0
MENGADILI Menyatakan terdakwa MICHAEL NGGOPY SONY SOK GEBZE Alias AMBON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidan pidana " SECARA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN" ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapa ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus
Michael Nggopy Sony Sok Gebze als Ambon