Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 375/Pid.B/2021/PN Kdi
Tanggal 25 Januari 2022 —
Terdakwa:
HASAN Alias HASAN Bin LA NGKAERI
4448
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Hasan alias Hasan Bin La Ngkaeri terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana ;
    2. Melepaskan Terdakwa Hasan alias Hasan Bin La Ngkaeri dari semua tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ;
    3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan

    Terdakwa:
    HASAN Alias HASAN Bin LA NGKAERI
    Menyatakan Terdakwa HASAN Alias HASAN Bin LA NGKAERI terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan JaksaPenuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulandengan perintah segera ditahan.3.
    ;Telah mendengar pula tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknyatetap pada Tuntutannya, dan terhadap tanggapan Penuntut Umum PenasihatHukum Terdakwa pun tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan tunggal olehPenuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :DAKWAAN :non Bahwa ia Terdakwa HASAN Alias HASAN Bin LA NGKAERI pada bulanJuli tahun 2009 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2009,Halaman 2 dari 32, Putusan Nomor 375/Pid.B/2021/PN.kdibertempat di
    persidangankarena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitassebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinyasalah subyek (error in subjecto) ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini, maka yang dimaksud denganBarangsiapa adalah orang yang didakwa melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Terdakwa HASAN AliasHASAN Bin LA NGKAER;Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan di persidanganterbukti bahwa Terdakwa HASAN Alias HASAN Bin LA NGKAERI
    Menyatakan Terdakwa Hasan alias Hasan Bin La Ngkaeri terbuktimelakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya akan tetap!perbuatan itu tidak merupakan Suatu tindak pidana ;2. Melepaskan Terdakwa Hasan alias Hasan Bin La Ngkaeri dari semuatuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) ;Halaman 31 dari 32, Putusan Nomor 375/Pid.B/2021/PN.Kdi3. Memulihkan Hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat sertaMartabatnya ;4.