Ditemukan 1 data
1.I Ketut Merta Sedana
2.Ni Luh Apriliana Dewi Nhata
18 — 10
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan Para Pemohon I Ketut Merta Sedana dengan Ni Luh Apriliana Dewi Nhata yang telah dilaksanakan secara Agama Hindu di Badung, pada tanggal 20 September 2023;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten badung paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya
Pemohon:
1.I Ketut Merta Sedana
2.Ni Luh Apriliana Dewi Nhata