Ditemukan 5 data
7 — 0
Upah bin Bakali;Ani binti Nimbak
PA.JPBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis yang dilaksanakan padasidang keliling di Konsulat Republik Indonesia Tawau telah menjatuhkan penetapanatas perkara permohonan itsbat nikah (pengesahan nikah) yang diajukan oleh:Upah bin Bakali, umur 49 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh, alamat di JalanTungku KL Kepong Lahad Datu Sabah, Sabah, sebagaiPemohon I;Ani binti Nimbak
Bahwa Pemohon I dan Pemohon IJ telah menikah menurut syariat Islam padatanggal O5 Maret 1992 di Polman, Sulbar, dengan Wali Nimbak bin Diwangdan mahar berupa uang Rp100.000,, disaksikan oleh dua orang saksi masingmasing bernama Bakdu dan Yoga bin Rappicing;2. Bahwa selama pernikahan tersebut, Pemohon I dan Pemohon II telah hiduprukun sebagaimana layaknya suami istri dan dikaruniai 4 orang anak bernama :1. Norlila2. Abd RahmanHal dari 8 hal. Penetapan No. 0825/Pdt.P/2012/PA.JP3. Marni4. Arina;3.
Menetapkan sah perkawinan Pemohon I ( Upah bin Bakali) dengan Pemohon II( Ani binti Nimbak) yang dilaksanakan pada tanggal O05 Maret 1992 diPolman, Sulbar;3.
nikah dari pejabatyang berwenang;Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang diajukan oleh Pemohon I danPemohon II adalah orangorang yang memenuhi syarat formil dan materilpembuktian, oleh karena itu kesaksian tersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IIyang telah dikuatkan dengan kesaksian tersebut, Majelis Hakim telah menemukanfakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon I dan Pemohon IJ telah menikah tanggal 05 Maret 1992 diPolman, Sulbar, dengan Wali Nimbak
Menetapkan sah perkawinan Pemohon I ( Upah bin Bakali) dengan PemohonII ( Ani binti Nimbak) yang dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 1992, diPolman, Sulbar;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sejumlah Rp. 116.000, (seratus enam belas ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanAgama Jakarta Pusat pada hari Kamis, tanggal 20 Desember 2012 oleh kami, Drs.Abd. Hakim, M.HI. sebagai Ketua Majelis, Dra.
51 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sembiring, adalah:5.1. 3 (tiga) orang istri memperoleh 1/8 dari harta warisan almarhumlbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring, sebagaimanatersebut diktum angka 3 di atas, dengan perincian perolehanmasingmasing sebagai berikut:5.1.1.
Karo (istri) memperoleh 1/3 x 1/8 dari hartawarisan almarhum lbrahim Nerang Sembiring bin NimbakSembiring;5.2. 8 (delapan) orang anakanak, memperoleh 7/8 dari harta warisanalmarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring,sebagaimana tersebut diktum angka 3 di atas, dengan perincianperolehan masingmasing sebagai berikut:5.2.1. Salmah Br. Sembiring (anak perempuan kandung)memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan almarhumlbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.2.
Ramlan Sembiring (anak lakilaki kKandung) memperoleh2/13 x 7/8 dari harta warisan almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.3. Firman Arifin Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan almarhumlbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.4. Salmidar Br. Sembiring (anak perempuan kandung)memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan almarhumlbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.5. Herlina) Br.
Sembiring (anak perempuan kandung)memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan almarhumlbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.6. Nerwan Arianta Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan almarhumlbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.7. Sensus Hermanta Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan almarhumlbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.8.
In Ika Deli Sembiring (anak lakilaki kandung) memperoleh2/13 x 7/8 dari harta warisan almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;6. Menetapkan almarhum Sensus Hermanta Sembiring bin IbrahimNerang Sembiring telah meninggal dunia, dengan meninggalkan abhliwaris, terdiri dari:Hal. 11 dari 21 hal. Putusan Nomor 107 PK/Ag/20166.1. Linggem Br.
60 — 24
Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring, adalah:5.1. 3 (tiga) orang isteri memperoleh 1/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring sebagaimana tersebut diktum angka 3 di atas, dengan perincian perolehan masing-masing sebagai berikut:5.1.1. Hj. Singkem br. Ginting (isteri) memperoleh 1/3 x 1/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.1.2.
Rohani (isteri) memperoleh 1/3 x 1/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.1.3. Linggem br. Karo (isteri) memperoleh 1/3 x 1/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2. 8 (delapan) orang anak-anak, memperoleh 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring sebagaimana tersebut diktum angka 3 di atas, dengan perincian perolehan masing-masing sebagai berikut:5.2.1. Salmah br.
Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.2. Ramlan Sembiring (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.3. Firman Arifin Sembiring (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.4. Salmidar br.
Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.5. Herlina br. Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.6. Nerwan Arianta Sembiring (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.7.
Sensus Hermanta Sembiring (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.8. In Ika Deli Sembiring (anak laki-laki kandung), memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;6. Menetapkan Almarhum Sensus Hermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiring telah meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris terdiri dari:6.1. Linggem br.
Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring serta porsinya masingmasing adalah sebagaiberikut:e Hj.
Karo (isteri) memperoleh 1/3 x 1/8 dari hartawarisan Almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin NimbakSembiring;5.2. 8 (delapan) orang anakanak, memperoleh 7/8 dari harta warisanAlmarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiringsebagaimana tersebut diktum angka 3 di atas, dengan perincianperolehan masingmasing sebagai berikut:5.2.1. Salmah br. Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.2.
Ramlan Sembiring (anak lakilaki kandung) memperoleh 2/13x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.3. Firman Arifin Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum IbrahimNerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.4. Salmidar br. Sembiring (anak perempuan kandung)memperoleh 1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum IbrahimNerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.5. Herlina br.
Sembiring (anak perempuan kandung) memperoleh1/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.6. Nerwan Arianta Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum IbrahimNerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.7. Sensus Hermanta Sembiring (anak lakilaki kandung)memperoleh 2/13 x 7/8 dari harta warisan Almarhum IbrahimNerang Sembiring bin Nimbak Sembiring;5.2.8.
Sembiring (saudara perempuan seayah);4 Menetapkan harta warisan almarhum SensusHermanta Sembiring bin Ibrahim Nerang Sembiringadalah 2/13 x 7/8 dari harta warisan AlmarhumIbrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring,yakni sebagaimana tersebut diktum angka 5.2.7.;5 Menetapkan bagian masingmasing ahli warisAlmarhum Sensus Hermanta Sembiring bin IbrahimNerang Sembiring adalah sebagai berikut:8.1. Linggem br.
48 — 15
Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring serta porsinya masing-masing adalah sebagai berikut:- Hj.
Menetapkan harta warisan almarhum Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring adalah Sebidang tanah seluas 703 M2 dan 2 unit bangunan rumah permanent di atasnya masing-masing seluas 81,76 m2 dan 125, 1 m2 yang terletak di Jalan SM. Raja Km.
XI Lingkungan I, Kelurahan Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dengan sertifikat Hak Milik No. 34 tanggal 21 September 1983 atas nama Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Medan, dan kemudian pada tahun 2000 telah beralih nama ke atas nama Linggem br Karo dan para Tergugat serta Sensus Hermanta Sembiring dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan S.M.
MdnBahwa harta peninggalan lbrahim Nerang Sembiring berasal dari hasilpembagian harta peninggalan orang tua Ibrahim Nerang Sembiring yangbernama Nimbak Sembiring dan Teneng br Ketaren dan pembagiantersebut dilaksanakan tahun 1982 setelah ibunya Teneng br Ketarenmeninggal dunia.Bahwa harta peninggalan Ibrahim Nerang Sembiring yang berasal daripembagian harta peninggalan orang tua Ibrahim Nerang Sembiring yangbernama Nimbak Sembiring dan Teneng br Ketaren seluas 703 M2 dan2 unit bangunan rumah permanent
adalah isteri dan anakanak kandunglbrahim Nerang Sembiring.Bahwa Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiring telahmeninggal dunia pada pada tahun 1984 karena sakit dan dalamkeadaan beragama Islam.Bahwa Ibrahim Nerang Sembiring bin Nimbak Sembiringsemasa hidupnya 3 kali menikah, yang pertama denganSingkem br Ginting, yang kedua dengan Rohani dan yangketiga dengan Linggem br Karo.Bahwa dari perkawinan Ibrahim Nerang Sembiring dengan isteripertama yang bernama Singkem br Ginting dikaruniai 1 oranganak
Bukti P. 3 merupakan pernyataan sepihak dari Ibrahim Nerang Sembiring,bukti mana dapat dijadikan sebagai petunjuk bahwa oaring tua IbrahimNerang Sembiring yang bernama Nimbak Sembiring dan Teneng br Ketarenada memiliki harta.
Mdn Bahwa Ibrahim Nerang Sembiring selain meninggalkan ahli waris 3 orang isteridan 8 orang anak, juga meninggalkan harta peninggalan yang berasal dari hasilpembagian harta peninggalan orang tua Ibrahim Nerang Sembiring yangbernama Nimbak Sembiring dan Teneng br Ketaren pada tahun 1982 berupaSebidang tanah seluas 703 M2 dan 2 unit bangunan rumah permanent diatasnya yang terletak di Jalan SM. Raja Km.
Menetapkan ahli waris yang mustahaq dari almarhum Ibrahim NerangSembiring bin Nimbak Sembiring serta porsinya masingmasing adalah sebagaiberikut:e Hj. Singkem br Ginting (isteri) mendapat 13/312 bagian.Hal. 48 dari 52 hal Putusan Nomor 724/Pdt.G/2012/PA.
65 — 8
Nimbak Intemasional dan jabatannyasebagai Pengawas yang beramat di JI. Pergudangan OsowilangunPermai Blok E No. 14 Gresik.Bahwa saksi adalah transleter atau penerfemah bahasa India karenasaksi korban sebagai warga negara Singapura keturunan India.Bahwa benar Saksi SIVAKUMAR ada hubungan kerja dengan TerdakwaTITIN SUCIATIN untuk pembelian mente selanjutnya Saksi SVAKUMARmentransfer uang ke rekening PT.