Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2024 — Putus : 04-04-2024 — Upload : 19-04-2024
Putusan PN Ngabang Nomor 11/Pid.Sus/2024/PN Nba
Tanggal 4 April 2024 —
Terdakwa:
MARINUS LOMAWAN als UTON anak(alm) NIMPAK
214
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marinus Lomawan Als Uton Anak (Alm) Nimpak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00

    Terdakwa:
    MARINUS LOMAWAN als UTON anak(alm) NIMPAK