Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MARINUS LOMAWAN als UTON anak(alm) NIMPAK
21 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Marinus Lomawan Als Uton Anak (Alm) Nimpak tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00
Terdakwa:
MARINUS LOMAWAN als UTON anak(alm) NIMPAK