Ditemukan 1 data
23 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nyaming bin Mamat) dan Pemohon II (Tuminah binti Nimblo) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 1987 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi ;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kantor Urusan Agama Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi ;
4.