Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-04-2015 — Upload : 12-06-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 203/Pid.B/2015/PN.Sda
Tanggal 30 April 2015 — NINGRONG
353
  • NINGRONG, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
    NINGRONG
    NINGRONG, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan secara bersamasama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (2)ke.1 KUHP, dalam surat dakwaan .Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAD BAGUS SATYO als.
    NINGRONG yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa benar peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 05Pebruari 2015 sekira pukul 13.30 Wib.Bahwa benar saya melakukan pengroyokan terhadap saksi korban dan saya lakukanbersamasama dengan teman teman saya.Bahwa benar kami melakukan pengroyokan di Desa Perum Mandiri Residence JerukGamping Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.Bahwa benar saya melakukan pengroyakan dengan teman saya bernama Moh SariArifin dan Alpin.Bahwa benar saksi
    NINGRONG, dan pengakuan secara langsung identitas Terdakwa tersebut, adalahsama dengan identitas Terdakwa yang terdapat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dandalam berkas perkara ini ;Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Terdakwa dapat mengikutijalannya persidangan dengan baik dan Majelis tidak menemukan adanya kelainan dari diriTerdakwa, sebagai manusia biasa, manusia normal dan sadar akan perbuatannya, yangbersangkutan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan
    Ningrong bersamasama dengan temannya bernama MohSari Arifin dan Alpin als Apem telah melakukan Pengeroyokan terhadap saksi korbanDeby Agustyawan, pada saat saksi korban pulang dari Sekolah bersama temannyabernama Dimas Ageng Pangestu berboncengan sepeda motor milik Dimas AgengPangestu.e Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dan kawankawannya yaitu dengancara tibatiba dan serentak menyerang saksi dari arah belakang, yaitu pelaku MohSari Arifin memukulkan potongan batu Paving kea rah kepala saksi
    NINGRONG, tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum secarabersamasama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan.4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.