Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-04-2016 — Upload : 27-08-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mks
Tanggal 4 April 2016 —
3818
  • NIPSEAN PAINT and CHEMICALS Lawan AGUSTINUS SADANG
    NIPSEAN PAINT and CHEMICALS Cabang Makassar, Pemohon Kasasi SemulaTergugatMelawanAgustinus Sadang, Termohon Kasasi semula PenggugatDiajukan oleh rm) ITA ISMAWATI AGUSTINA TANDAAN S.PsiAr Pos PerlSlPT. NIPSEA PAINT ANDCHEMICALSJL. IR SUTAMI NO. 1AMAKASSARGSM: 085355187707, FLEXI:085100097673, FAX: 0411514292Kepada YthBapak Ketua Mahkamah Agung Republik IndonesiaJl.
    Nipsean Paint and Chemicals beralamat di Jl. Ir.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 03-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 862 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PT NIPSEAN PAINT and CHEMICALS cabang Makassar VS AGUSTINUS SADANG
3322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NIPSEAN PAINT and CHEMICALS Cabang Makassar tersebut;
    PT NIPSEAN PAINT and CHEMICALS cabang Makassar VS AGUSTINUS SADANG
    PUTUS ANNomor 862 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT NIPSEAN PAINT and CHEMICALS cabang Makassar,diwakili oleh Edy Soetono selaku Kepala Cabang, berkedudukan diJalan Ir.
    Soetami Nomor 01 A, Kelurahan Parang Loe, KecamatanTamalanrea, Kota Makassar, yang diwakili oleh Ita Ismawati dankawan, Bagian Personalia pada PT NIPSEAN PAINT andCHEMICALS cabang Makassar, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 15 Februari 2016, sebagai Pemohon Kasasidahulu Tergugat;LawanAGUSTINUS SADANG, bertempat tinggal di Jalan RayaPendidikan, 1B.3/1, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini,Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam hal ini memberikuasa kepada Asniaty, S.H. dan kawan, Dewan
    Penggugat semula terikat PKWT menjadi PKWTT,berdasarkan putusan pengadilan, dan terhadap putusan perkara sejenisdalam praktek yang berulangulang tidak berhak atas upah proses;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataputusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri MakassarNomor 2/Pdt.SusPHI/2016/PN Mks. tanggal 4 April 2016 dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehinggapermohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT NIPSEAN
    Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT NIPSEAN