Ditemukan 14 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2015 — Putus : 02-02-2016 — Upload : 09-05-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 218/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Mdn
Tanggal 2 Februari 2016 — NITORI FURNITURE INDONESIA
6329
  • NITORI FURNITURE INDONESIA
    NITORI FURNITURE INDONESIA, beralamat di Pulau Kangean No. 9Kompleks Kawasan Industri Tahap (KIM) Medan,untuk selanjutnya disebut sebagai ..........
    Nitori Furniture Indonesia yang tertuang pada BAB X pasal 38 ayat (9)yaitu pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun bagi lakilaki dan 45tahun bagi wanita dapat dipensiunkan dengan mempedomani UndangUndang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. Akan tetapiTergugat tidak mengindahkan hal tersebut, dan lebih memilihmemberhentikan Penggugat melalui RUPSLB dengan memberikan uangpenghargaan sebesar 1 (satu) bulan upah.
    Nitori FurnitureIndonesia dengan karyawan;3. BuktiP3 Foto copy Daftar karyawan PT. Nitori Furniture Indonesia;Menimbang, bahwa terhadap buktibukti tersebut telah diberi materai cukupdan dapat diperlihatkan aslinya di persidangan kecuali untuk bukti P2 tidak dapatdiperlihatkan aslinya di persidangan;Menimbang, bahwa adapun saksisaksi yang dihadirkan Penggugatbernama Muliahadi Syahputra Harahap, Mirza Syah Budi dan Awaluddin Pane dibawah sumpah menerangkan di persidangan sebagai berikut :1.
    Nitori Furniture Indonesia melalui RUPS bukanmerupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 50 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menimbang, bahwa oleh karena pengangkatan dan pemberhentianPenggugat selaku Direktur PT.
    Nitori Furniture Indonesia melalui RUPS bukanmerupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat tidak berhak mendapatkan uangpesangon sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan yang berlaku;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dinyatakan tidak berhakmendapatkan uang pesangon karena pengangkatan dan pemberhentianPenggugat selaku Direktur PT.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — DAHLIANI, VS PT NITORI FURNITURE INDONESIA
6243 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DAHLIANI, VS PT NITORI FURNITURE INDONESIA
    ., dan kawankawan, Para Advokat, pada Law Office Kurniawan & Associates,beralamat Uro Building (Citi Bank) Level V Suite 9 Jalan ImamBonjol Nomor 23 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 12 Februari 2016, sebagai Pemohon Kasasi dahuluPenggugat;LawanPT NITORI FURNITURE INDONESIA, berkedudukan di PulauKangean Nomor 9 Kompleks Kawasan Industri Medan Tahap (KIM) Medan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Andi WahyudinJalil, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat dan BagianHukum PT Nitori Furniture
    Dengan demikian penyerahan uang sebesarRp155.802.467,00 oleh Tergugat kepada Penggugat tersebut hanyamerupakan uang penghargaan pada level karyawan;Bahwa sebelum adanya RUPSLB, Penggugat pernah/telahmemberitahukan kepada Tergugat (Pimpinan Tertinggi) bahwa Penggugattelah memasuki usia pensiun berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)PT Nitori Furniture Indonesia yang tertuang pada BAB X Pasal 38 ayat (9)yaitu pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun bagi lakilaki dan 45 tahunHalaman 2 dari 16 hal
    Nomor 567/5561/DSTKM/2015 tanggal 24 September 2015, menganjurkan sebagai berikut:1.1.1.2.1.3.1.4.1.0.1.6.PT Nitori Furniture Indonesia tidak diwajibkan membayar uangpesangon kepada Sdr.
    Daftar Karyawan PT Nitori Furniture Indonesia (bukti P3)Tentang Dahliani/Pemohon Kasasi No NIK Nama Level Sex Birth/Da Age Pensio Jatuh Entry Workingte/Sex n Tempo Date Periode4 16 Dahlia Direktur 2 12/10/1 45 thn 12/10/ NUM 18/01/ 20 thn 4ni 969 8bin5 2014 1995 bIn 30hari hari Bahwa jika dilihat pada daftar karyawan PT Nitori FurnitureIndonesia/Termohon Kasasi cukup terang dan jelas statusHalaman 9 dari 16 hal.
    Bahwa dari uraian dalildalil di atas ini Knususnya tentang perjanjiankerja bersama antara PT Nitori Furniture Indonesia dengan seluruhkaryawan Jo. daftar karyawan PT Nitori Furniture Indonesia telah cukupmembuktikan hubungan kerja antara Pemohon Kasasi denganTermohon Kasasi adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Bahwa sepintar apapun Termohon Kasasi untuk menutupi statusPemohon Kasasi sebagai karyawan dengan mengangkatnya melaluimekanisme
Putus : 10-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1634 K/Pdt/2018
Tanggal 10 Agustus 2018 — NITORI FURNITURE INDONESIA
6027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NITORI FURNITURE INDONESIA
    NITORI FURNITURE INDONESIA, berkedudukan di JalanPulau Kangean Nomor 9, Komplek Kawasan Industri MedanTahap (KIM Il) Medan, Sumatera Utara, Indonesia, diwakilioleh Yuichi Kazeharu, selaku Presiden Direktur, yang dalam halini memberi kuasa kepada Andi Wahyudin Jalil, S.H., M.H.,Advokat, berkantor di The Boutique Apartement Lantai 19 A,Jalan Benyamin Suaeb Kav.
    Nitori Furniture Indonesia;Hormat kami:PT.
    Nitori Furniture IndonesiaMenyatakan putusan dalamm perkara ini dapat dijalankan dengan sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini;Atau setidaknya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa terhadap gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan NegeriMedan dengan Putusan Nomor 143/Pdt.G/2016/PN.Mdn tanggal 18 Oktober2016, yang amarnya sebagai berikut:1.2.Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Penggugat untuk membayar
Register : 06-04-2017 — Putus : 21-06-2017 — Upload : 22-11-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 108/PDT/2017/PT.MDN
Tanggal 21 Juni 2017 — NITORI FURNITURE INDONESIA
6151
  • NITORI FURNITURE INDONESIA
    NITORI FURNITURE INDONESIA MEMOHON MAAF ATASTINDAKAN DISKRIMINASI TERHADAP PEKERJA BANGSAINDONESIA (MRS. DAHLIANI) SELAMA MENJABAT SEBAGAIDIREKTUR ADMINISTRASI PT. NITORI FURNITURE INDONESIA.Hormat kami :PT.
    Nitori Furniture Indonesia) bahwa Pembandingyang notabene berstatus sebagai Direktur Administrasi ternyata masihdikategorikan / digolongan sebagai karyawan.
    NITORI FURNITURE INDONESIA MEMOHON MAAF ATASTINDAKAN DISKRIMINAS TERHADAP PEKERJA BANGSAINDONESIA (MRS. DAHLIANI) SELAMA MENJABAT SEBAGAIDIREKTUR ADMINISTRASI PT. NITORI FURNITURE INDONESIA. HALAMAN 19 dari 25 Halaman PUTUSAN NOMOR 108/PDT/2017/PT MDN.Hormat kami :PT.
    NITORI FURNITURE INDONESIA@ Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan sertamerta (uitvoorbaarbij vooraad).Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.Menimbang bahwa Terbanding semula Tergugat keberatan terhadapmemori banding yang diajukan Kuasa Pembanding semulaPenggugat,selanjutnya mengajukan Kontra Memori banding sebagai berikut :1.Putusan Judex Factie Pengadilan Negeri adalah putusan yang sesuai hukumdan telah memenuhi rasa keadilan.
Register : 27-10-2016 — Putus : 19-06-2014 — Upload : 27-10-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 12/G/2014/PHI Mdn
Tanggal 19 Juni 2014 — NITORI FURNITURE (PENGGUGAT) - LEO CHANDRA (TERGUGAT)
357
  • - Menyatakan Tergugat selaku Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan PKB PT Nitori Furniture Indonesia yang dapat diputus hubungan kerjanya berdasarkan ketentuan Pasal 7 angka 4 Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat jo. Pasal 32 angka 2.6 jo. Pasal 33 angka 8 PKB PT Nitori Furniture Indonesia jo. Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    NITORI FURNITURE (PENGGUGAT)- LEO CHANDRA (TERGUGAT)
    NITORI FURNITURE, beralamat di Jalan P.
    Kangean No. 9 Kompleks KMTahap Medan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada AndiWahyudin Jalil, SH.MH selaku Legal Manager PT Nitori FumitureIndonesia dan Mulia Hadi Syahputra Harahap, SH selaku HumanCapital Kakarico PT Nitori Fumiture Indonesia, beralamat di JalanPulau Kangean No. 9 KM Medan, Sumatera Utara berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagai Penggugat;LawanLEO CHANDRA, karyawan PT Nitori Fumiture, Nomor Induk Karyawan 2788bekera pada Departemen
    Bahwa Tergugat selaku Pekerja senantiasa membuat kesalahan, yakni melakukan pelanggaran yang cukup jelas di atur dalam ketentuan Peraniian Kerja BersamaPT Nitori Fumiture; 2.1. Tergugat sering sekali tidak masuk kerja tanoa ian Hal mana perouatanTergugat tersebut oleh Penggugat telah serinngkalli memberinya Tegurannamun tidak diindahkannya. Kemudian tanggal 31 Mei 2013, Penggugat memberikan Surat Peringatan kepada Tergugat;2.2.
    Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Pelanggaran dengan kesalahanberat yang berakibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana di atur didalam PKB PT Nitori Furniture Indonesia Pasal 31 ayat 9, Il, 14, 17, 20.3.
Putus : 27-07-2020 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2426/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Juli 2020 — PT NITORI FURNITURE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
12327 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT NITORI FURNITURE INDONESIA;
    PT NITORI FURNITURE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2426/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT NITORI FURNITURE INDONESIA, beralamat di JalanPulau Kangean Nomor 9 Komplek KIM Tahap , Mabar,Medan, yang diwakili oleh Yuichi Kazeharu, jabatan PresidenDirektur:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Prof. Dr.
    Nomor Put60381/PP/M.XIVB/99/2015, tanggal 23 Maret 2015, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Permohonan gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1446/WPJ.01/2014 tanggal17 Oktober 2014 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat TagihanPajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak,atas STP PPN Masa Pajak Desember 2011 November 2012 Nomor00018/107/12/123/14 tanggal 14 Maret 2014, atas nama PT Nitori
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT NITORI FURNITURE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., HakimHalaman 6 dari 7 halaman.
Register : 10-11-2015 — Putus : 04-01-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 3245/Pid.B/2015/PN Mdn
Tanggal 4 Januari 2016 — - IQBAL FADLI Als IQBAL
172
  • Nitori Kim I JIn. Pulau Kangean Kel.
    Nitori Kim.
    Nitori Kim I JIn. Pulau Kangean Kel. Mabar Kec. Medan Deli, terdakwatelah mengambil sepeda motor milik saksi korban;Bahwa terdakwa mengambil barang milik saksi korban dengan cara terdakwa secaradiamdiam datang ketempat Parkiran PT. Nitori Kim.
    Nitori Kim I Jln. Pulau Kangean Kel. Mabar Kec. MedanDeli, terdakwa telah mengambil sepeda motor milik saksi korban dengan cara terdakwasecara diamdiam datang ketempat Parkiran PT. Nitori Kim.
Register : 05-09-2017 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 495/Pdt.G/2017/PN Mdn
Tanggal 24 Juli 2018 — Nitori Furniture Indonesia
2.PT. Kawasan Industri Medan
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONALKOTA MEDAN
1213
  • Nitori Furniture Indonesia
    2.PT. Kawasan Industri Medan
    Turut Tergugat:
    KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONALKOTA MEDAN
Register : 16-06-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PA MEDAN Nomor 1061/Pdt.G/2014/PA.Mdn
Tanggal 21 Juli 2014 — P & T
90
  • Nitori Furniture Indonesia, bertempattinggal di Jalan Xxxxxxxx KM. 10,5 Simpang Xxxxxxxx,Kelurahan Xxxxxxxx, Kecamatan Medan Xxxxxxxx, KotaMedan, disebut sebagai Pemohon;MelawanXXxxXxxxx, umur 33 tahun, agama Islam, warganegara Indonesia, pendidikan SMA,pekerjaan Karyawan PT.
Register : 18-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 224/Pdt.G/2019/PA.Mdn
Tanggal 13 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
130
  • Nitori Furnitur tempat Tergugat bekerja yang mana saat ituTergugat mendapat pesangon uang sebesar lebih kurang Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) namun uang pesangon tersebut dipegang sepenuhnyaoleh Tergugat bahkan Penggugat juga tidak tau uang peruntukannya dibuatkemana oleh Tergugat, lebih dari itu saat itu Tergugat lebin mendengarpendapat dan masukan dari keluarga Tergugat tentang penggunaan sertapengelolaan uang pesangon tersebut, bahkan kebutuhan rumah tangga jugatidak sepenuhnya diberikan
Register : 17-12-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 366/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Februari 2019 — Penggugat:
PAULUS HIMAWAN
Tergugat:
PT. MULTICO MILLENIUM PERSADA
21583
  • Nitori Tumiture Indonesia melalui RUPSbukan merupakan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UUNo. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Penggugat tidak berhakmendapatkan uangpesangon. (Ad Informandum04);8. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka PHI pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat tidaklah berhak untuk memeriksa dan memutus 'perselisihanantara Penggugat dengan Tergugat.Ekspesi Prosesull9.
Putus : 26-11-2015 — Upload : 29-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704 K/Pdt.Sus-KPPU/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) VS 1. CV BELAWAN INDAH, DKK
322213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa saksisaksi yang telah diperiksa oleh Majelis KPPU maupunTim Investigator, diantaranya PT Meredian Makmur Mandiri,PTIntrafero, PT Smart Glove Indonesia, PT Universal Shipping, PTSanobar Guna Jaya, PT Fajar Insan Nusantara, PT Nitori FurnitureIndonesia, dan PT Chanela Jaya Perkasa, pada poin 30 halaman 41sampai dengan poin 40.9 halaman 51 menyatakan bahwa seluruhsaksi tersebut diatas adalah bagian dari asosiasi Gafeksi (TerlaporXV) yang bergerak di bidang jasa Ekspedisi Muatan Kapal Laut(EMKL
Register : 15-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN MEDAN Nomor 175/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 12 Juni 2014 — 1. CV. BELAWAN INDAH, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan I ; 2. PT MITRA JAYA BAHARI, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan II ; 3. CV. JAYA ABADI TRANS, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan III; 4. CV IDAN, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan IV; 5. PT BENUA SAMUDERA LOGISTICS, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan V; 6. PT TRANSPORINDO AGUNG SEJAHTERA, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan VI; 7. CV WAHANA MULTI KARSA, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan VII; 8. PT SAMUDERA PERDANA, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan VIII; 9. KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA BARUNA BARAT, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan IX; 10. PT BERKAT NUGRAHA SINAR LESTARI, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan X; 11. PT TUNAS JAYA UTAMA, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan XI; 12. Fa MULTATULI BAKTI, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan XII; 13. PT LINTAS SAMUDERA JAYA, Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Keberatan XIII; M e l a w a n KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), Selanjutnya disebut sebagai Termohon Keberatan ;
533125
  • Nitori Furniture Indonesia, dan PT. ChanelaJaya Perkasa, pada poin 30 hal. 41 s/d poin 40.9 hal 51menyatakan bahwa seluruh saksi tersebut diatas adalah bagiandari asosiai Gafeksi (Terlapor XV) yang bergerak di bidang jasaEkspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang tidak mempunyaidan atau memanfaatkan Pelaku Usaha Jasa angkutan untukmelakukan kegiatannya ;2.5.
Register : 15-04-2014 — Putus : 12-06-2014 — Upload : 14-09-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 175_Pdt_G_2014_PN_Mdn
Tanggal 12 Juni 2014 — 1. Cv. Belawan Indah 2. Pt. Mitra Jaya Bahari 3. Cv. Jaya Abadi Trans 4. Cv. Idan 5. Pt. Benua Samudera Logistics 6. Pt. Transporindo Agung Sejahtera 7. Cv. Wahana Multi Karsa 8. Pt. Samudera Perdana 9. Koperasi Pegawai Republik Indonesia Baruna Barat 10. Pt. Berkat Nugraha Sinar Lestari 11. Pt. Tunas Jaya Utama 12. Fa. Multatuli Bakti 13. Pt. Lintas Samudera Jaya lawan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (kppu)
15159
  • Nitori Furniture Indonesia, dan PT. ChanelaJaya Perkasa, pada poin 30 hal. 41 s/d poin 40.9 hal 51menyatakan bahwa seluruh saksi tersebut diatas adalah bagiandari asosiai Gafeksi (Terlapor XV) yang bergerak di bidang jasaEkspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) yang tidak mempunyaidan atau memanfaatkan Pelaku Usaha Jasa angkutan untukmelakukan kegiatannya ;2.5.