Ditemukan 3 data
FERIK DEMIRAL, SH
Terdakwa:
1.Muhammad Nixco Malany pgl Nixco Als Pekok.
2.Vico Afriandi Putra pgl Viko Als Tuneh
67 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Nixco Malany panggilan Nixco alias Pekok dan Terdakwa II Vico Afriandi Putra panggilan Viko alias Tuneh tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian
dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Nixco Malany panggilan Nixco alias Pekok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan Terdakwa II Vico Afriandi Putra panggilan Viko alias Tuneh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
FERIK DEMIRAL, SH
Terdakwa:
1.Muhammad Nixco Malany pgl Nixco Als Pekok.
2.Vico Afriandi Putra pgl Viko Als Tuneh
ZULHELDA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NIXCO MALANY Pgl. PEKOIK
22 — 4
Penuntut Umum:
ZULHELDA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD NIXCO MALANY Pgl. PEKOIK
18 — 7
MENGADILI
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Muhammad Nixco Malany bin Erizal) terhadap Penggugat (Nur Sriana binti Efrizal);
- Membebankan biaya perkara