Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN PATI Nomor 127/Pid.Sus/2020/PN Pti.
Tanggal 10 Agustus 2020 — Sudarsono Alias Nodot
23881
  • Menyatakan Terdakwa Sudarsono Alias Nodot tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sudarsono Alias Nodot oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    Sudarsono Alias Nodot