Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PA TAKALAR Nomor 11/Pdt.G/2023/PA.Tkl
Tanggal 24 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
285
  • S.Hut) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nonirta binti Situru) di depan sidang Pengadilan Agama Takalar;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah);