Ditemukan 1 data
12 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sahroni bin Rian) dengan Pemohon II (Norpida binti Bujang. L) yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 1990 di Desa Galing, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.366.000,- (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).