Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMAD FAUZI NUJILAH Bin JAENURI
79 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Fauzi Nujilah Bin Jaenuri tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan Pertama; <
li>Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhamad Fauzi Nujilah Bin Jaenuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
MUHAMAD FAUZI NUJILAH Bin JAENURI