Ditemukan 3 data
11 — 2
Bahwa akibat perselisinan tersebut, kurang lebih sejak 8 (empat) bulanyang lalu antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal,Tergugat pamit pada penggugat untuk pulang kerumah orang tua tergugatsendiri di Dusun Asem Nunggel Rt/Rw: 001/002 Desa Kalianget BaratKecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep;6. Bahwa atas keadaan yang demikian itu menyebabkan Penggugatmerasa tidak sanggup lagi melanjutkan hubungan rumah tangga denganTergugat, dan bermaksud mengakhirinya dengan perceraian;7.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 HIR. yaituputusan yang dijatunkan tanpa hadirnya Tergugat dapat dikabulkan sepanjangberdasarkan hukum dan beralasan, oleh karena itu. majelis membebaniPenggugat untuk membuktikan dalildalil gugatannya;Halaman 5 dari 9 halaman PutusanNo 971/Pdt.G/2019/PA.SmpMenimbang, bahwa untuk membuktikan dalildalilnya Penggugat telahmengajukan alat bukti surat P.1 dan P.2 serta 2 orang saksi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.1, Penggugat adalah pendudukDusun Asem Nunggel
13 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sahwan Bin Nunggel Safi'ih) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Halimatus Sa'diyah Binti Abd Hanan) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 595.000,00
Holis Setyawati binti Busadin
Tergugat:
Busariyanto bin Moh. Sidik
13 — 1
Sidik, Umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan terakhirSLTA pekerjaan POLRI, tempat kediaman di DusunAsem Nunggel Desa Kalianget Barat KecamatanKalianget Kabupaten Sumenep, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat dan para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19Maret 2019 telah mengajukan Penggugat cerai gugat yang telah didaftar diKepaniteraan