Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 18-01-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 914/Pid.Sus/2023/PN Bjm
Tanggal 16 Januari 2024 — Penuntut Umum:
I Wayan Sutije, S.H
Terdakwa:
Wendi Nurakiem Bin Mulyono
169
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Wendi Nurakiem Bin Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak membawa senjata penusuk atau senjata tajam ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    I Wayan Sutije, S.H
    Terdakwa:
    Wendi Nurakiem Bin Mulyono