Ditemukan 2 data
1 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mistanep bin Sukranom) dengan Pemohon II (Murni binti Nuranem) yang dilaksanakan pada tanggal 01 Juli 2000 di Dusun Dasan Gelumpang, Desa Andalan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2024;
8 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Pendi bin Netanep) dengan Pemohon II (Nurpaeni binti Nuranem) yang dilaksanakan pada tanggal di 17 Februari 2012, di Dusun Landean, Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun Kabupaten Lombok Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan dan atau mencatatkan pernikahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal