Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-12-2019 — Putus : 23-12-2019 — Upload : 29-10-2021
Putusan PN IDI Nomor 2/Pid.C/2019/PN Idi
Tanggal 23 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
POLSEK SIMPANG ULIM
Terdakwa:
NURARISMAN BINTI ABDUL AZIZ
235
  • Mengadili :

    1. Menyatakan terdakwa Nurasiman Binti Abdul Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "Penganiayaan ringan";
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan Pidana tersebut tidak perlu dijalani sebelum adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap dalam masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
    4. Menyatakan barang bukti : 1 (satu) buah pelepah pohon kelapa, dirampas