Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-06-2015 — Upload : 29-09-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 59/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 4 Juni 2015 — - FIRMANSYAH HIOLA alias IMAN
2613
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) set body Yamaha Mio Sporty warna putih ;- 2 (buah) plat nomor polisi DM 3266 FD ;- 1 (satu) set mesin sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor YW-1 YMMWJ, 5LW00113cm3 ;- 1 (satu) buah knalpot sepeda motor Yamaha Mio Sporty ;- 1 (satu) buah jok sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih ;- 1 (satu) buah rangka / casis dengan nomor MH328D40DBJ559417 beserta mesin sepeda motor dengan nomor 28D-3559494 Yamaha Mio Sporty ;Dikembalikan kepada saksi korban Nurhairin
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) set body Yamaha Mio Sporty warna putih ;e 2 (buah) plat nomor polisi DM 3266 FD ;e 1 (satu) set mesin sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor YW1 YMMWYJ,S5LW00113cm3 ;e 1 (satu) buah knalpot sepeda motor Yamaha Mio Sporty ;e 1 (satu) buah jok sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih ;e 1 (satu) buah rangka / casis dengan nomor MH328D40DBJ559417 beserta mesin sepedamotor dengan nomor 28D3559494 Yamaha Mio Sporty ;Dikembalikan kepada saksi korban Nurhairin
    Saksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKU (saksikorban), dibawah sumpah didepanpersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2014 sekitar pukul 07.17 witabertempat di Kelurahan Limba U II Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo tepatnya diarea GOR Nani Wartabone, telah mengambil barang berupa (satu) buah sepeda motormerek Yamaha Mio Sporty warna putih DM 3266 FD milik saksi ;Bahwa awalnya saksi memarkir sepeda motornya tersebut di seputaran gelanggang
    PRATIWI ERAKU memarkir sepeda motornyatersebut di seputaran gelanggang olah raga area GOR Nani Wartabone pada pukul 06.30Wita, kemudian saksi bersama saksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKU masuk ke dalamlapangan untuk berolah raga pagi, selanjutnya sekitar pukul 07.17 Wita saat saksi dansaksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKU selesai berolahraga dan ingin pulang, saksimendapati sepeda motor milik saksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKU yang diparkirtersebut sudah tidak ada ditempat semula ;Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor
    milik saksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKUtanpa ijin dari saksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKU ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKU mengalamikerugian sebesar Rp. 14.000.000, (empat belas juta rupiah) ;Bahwa saksi masih mengenali bagian sepeda motor yang sudah dipreteli oleh terdakwadimana barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 (satu) set body YamahaMio Sporty warna putih, 2 (buah) plat nomor polisi DM 3266 FD, 1 (satu) set mesinsepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor
    PRATIWIERAKU tanpa ijin dari saksi NURHAIRIN PRATIWI ERAKU ;e Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban NURHAIRIN PRATIWI ERAKUmengalami kerugian sebesar Rp. 14.000.000,(empat belas juta rupiah) ;Menimbang, bahwa setelah didapat adanya fakta sebagaimana terurai di atas, makaMajelis hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana yang didakwakan ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umumdengan dakwaan Tunggal yaitu