Ditemukan 11 data
14 — 4
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Nurhilma Maesaroh binti Tajudin untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Endang Mulyana bin Atom di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
13 — 0
-
Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
-
Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon I (Asep Joni Rahmat bin Hambas)dan Pemohon II (Riswati binti Arisman) yang bernamaSiti Nurhilma Risnawanti binti Asep Joni Rahmat untuk dinikahkandengan calon suaminya yang bernama Deri Handoko bin Kodri;
-
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah
-
30 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon (Imran Situmeang bin Achmad Ibrar Situmeang) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Adek Nurhilma Hutabarat binti Azhar Hutabarat) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sibolga setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 271.000,00 (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
9 — 1
Nafkah untuk anak yang bernama Nurhilma Shabira setiap bulannya sejumlah Rp. 700,000;- (tujuh ratus ribu rupiah) diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan dengan kenaikan setiap tahunnya 10%;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
42 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon sebagian;
- Menetapkan telah meninggal dunia Hindun binti Leupung di Gampong Jambo Manyang, Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan, pada hari Sabtu tanggal 13 Oktober 2018 karena sakit;
- Menetapkan Ahli Waris dari Hindun binti Leupung masing-masing bernama:
- Asnizar binti Abdul Gani (anak kandung);
- Nurhilma binti Abdul Gani (anak kandung);
- Dasniar, A. Md.
21 — 16
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Nurhilma binti Ahmad) dengan Yusni bin Lami yang dilaksanakan pada tanggal 08 November 1966 di rumah P3NTR di Jorong Dalam Nagari Kenagarian Barulak Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar
Herlan Habib
101 — 25
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon dari Syarifah Nur Hilma menjadi Syarifah Nurhilma, dan tahun lahir anak Pemohon dari tahun lahir 2002 menjadi tahun lahir 2003;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tahun lahir anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan selaku Instansi Pelaksanaan yang menerbitkan
22 — 0
S bin H.Hans D Salomons) terhadap Penggugat (Nurhilma binti M.Husni );
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan untuk didaftar dan dicatat dalam daftar yang ditentukan untuk itu;
4. Menetapkan anak yang bernama :
4.1.
23 — 6
Iyam Maryam, M.Pd binti Sarji (istri/Pemohon IV),
3.2).Hj.Iah Solihat binti Dr.H.Baban Zaenal Arifin, M.pH (anak perempuan/Pemohon I);
3.3).H.Nanag Arifin bin Dr.H.Baban Zaenal Arifin, M.pH (anak Laki-laki/Pemohon II);
3.4).Hj.Ernawati binti Dr.H.Baban Zaenal Arifin, M.pH (anak perempuan/Pemohon III);
3.5.).H,Irfan Helmi bin Dr.H.Baban Zaenal Arifin, M.pH (anak Laki-laki/Pemohon V);
3.6).Wafa Nurhilma binti Dr.H.Baban Zaenal Arifin, M.pH (anak perempuan
62 — 37
ELIZA NURHILMA. B, SH.
74 — 25
melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana panjang warna hitam merk Uniqlo;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna cokelat kerah warna putih merk list;
- 1 (satu) potong celana dalam warna cream tanpa merk;
- 1 (satu) potong bra warna cream tanpa merk;
Dikembalikan kepada Anak korban Nurfauziah Nasution melalui Saksi Nurhilma