Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2759 K/Pdt/2011
Tanggal 7 Juni 2012 — NURNITATI, DKK VS ARPENDI RANGKAYO MULIA, DKK
3315 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NURNITATI, DKK VS ARPENDI RANGKAYO MULIA, DKK
    PUTUSANNo. 2759 K/Pdt/2011DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:1.NURNITATI, bertempat tinggal di Jorong Jalikur, KenagarianKoto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, KabupatenAgam,. ERI EVITA, bertempat tinggal di Jorong Jalikur, KenagarianKoto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, KabupatenAgam,.
    Bahwa proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11/Desa VSurau Selatan atas nama Pemegang Hak Nurnitati (Tergugat A.1)didasarkan atas Surat Ranji Silsilah Keturunan Dt.
    Surau Selatan yang manaSertifikat tersebut telah diterbitkan menurut Alas Hak berupa Surat RanjiSilsilah tanggal 15 Oktober 1995 yang tidak sah dan cacat hukum adalahmerupakan perbuatan melawan hukum;Bahwa tindakan Yulfina (Tergugat A.5) menjual Objek Perkara tersebutkepada Nunrnitati (Tergugat A.1) yang mana Sertifikat tersebut telahditerbitkan menurut Alas Hak berupa Surat Ranji Silsilah tanggal 15 Oktober1995 yang tidak sah dan cacat hukum adalah merupakan perbuatanmelawan hukum;Bahwa tindakan Nurnitati
    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum:Sertifikat Hak Milik No. 10/Desa V Surau Selatan atas nama Darmeli(Tergugat B.6);Sertifikat Hak Milik No. 11/Desa V Surau Selatan atas nama Nurnitati(Tergugat A.1);Sertifikat Hak Milik No. 12/Desa V Surau Selatan atas nama Eni Erita(Tergugat A.4);Sertifikat Hak Milik No. 48 Nagari Koto Tangah atas nama H. YusrulDt. Bagindo Sati;Sertifikat Hak Milik No. 56 Nagari Koto Tangah atas nama Hj.
    NURNITATI,2. ERI EVITA, 3. JUNAIDI, 4. ENI ERITA, 5. Hj. ATISMA, 6. H. ZAHARDI DT.RAJO NAN TINGGI, 7. H. Dr. DJAMHARI ZAINUDDIN, 8. MARLINDA,9. DARMELI dan 10. IDRIS tersebut;Menghukum para Pemohon Kasasi/Tergugat A.1, A.2, A.3, A.4, B.1, B.2,B.4, B.5, B.6, B.8 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi inisebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 7 Juni 2012 oleh Dr. H. Abdurrahman, SH.