Ditemukan 4 data
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Als WAWAN Bin M RUKMAN
68 — 0
Menyatakan Terdakwa Nushuri Rimbawan Alias Wawan Bin M Rukman tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Penuntut Umum:
MARYANI WIDIYASTUTI
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Als WAWAN Bin M RUKMAN
PRANOTO, SH
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin M RUKMAN
49 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin M RUKMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu Tahun dan 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Digunakan dalam perkara lain Perkara 290/Pid.B/2018/PN Pwt dan 291/Pid.B/2018/PN Pwt atas nama Terdakwa NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin M RUKMAN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
PRANOTO, SH
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin M RUKMAN
Menyatakan Terdakwa NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin MRUKMAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalahmelakukan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, yang diatur dandiancam pidana dalam Pasal 363 ayat(1) ke3,5 KUHP;2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUSHURI RIMBAWAN AliasWAWAN Bin M RUKMAN tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1(satu ) tahun 6 (enam) bulan di kurangi selama menjalani tahanan, denganperintah agar Terdakwa tetap ditahan;Halaman 1 dari 19 Putusan Nomor 259/Pid.B/2018/PN Pwt3.
NUSHURI RIMBAWAN);4.
LP: B/ 09 / VIII /2018 / JATENG / RES BMS / SEK RWL, tanggal 19 Agustus 2018 tentangtindak pidana pencurian; Bahwa, kemudian Saksi dengan Saksi MAYKO DANU HIDAYATmengadakan pencarian disekitar Desa Tinggarjaya, pada saat Saksi danrekanrekan Saksi Sampai di lapangan Voley Desa Tinggarjaya, Saksi melihatseorang lakilaki mengaku bernama NUSHURI RIMBAWAN Als.
AKHMAD, S.H
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Als WAWAN Bin M RUKMAN
56 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin M RUKMAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah layar Monitor 14 inci dengan serial Namber ETLTJODO1023511378503
Kabupaten Banyumas;
- 1(satu) buah Sepeda Motor Honda Scupy Warna Coklat Hitam Nomor Pol:R-6250-MJ Tahun 2017 Nosin JM31E-1054614 Nok MH 1JM311HK050935, dan 1 (satu) Kunci Kontak Sepeda Motor;
Digunakan dalam perkara lain Perkara 291/Pid.B/2018/PN Pwt atas nama Terdakwa NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin M RUKMAN;
Membebankan
Penuntut Umum:
AKHMAD, S.H
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Als WAWAN Bin M RUKMAN
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Als WAWAN Bin M RUKMAN
50 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa NUSHURI RIMBAWAN Alias WAWAN Bin M RUKMAN (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah TV layar datar merk Toshiba 32 inch;
Terdakwa:
NUSHURI RIMBAWAN Als WAWAN Bin M RUKMAN