Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2014 — Putus : 15-08-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PN GARUT Nomor 19/PDT.G/2014/PN.GRT
Tanggal 15 Agustus 2014 — AWISAH Lawan NY.TIAH ALIAS TIAH SOPIAH. DKK
838
  • AWISAHLawanNY.TIAH ALIAS TIAH SOPIAH. DKK
Putus : 24-07-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 42/PDT/2018/PT PTK
Tanggal 24 Juli 2018 — Ny. Tiah MELAWAN 1. PT. Bank Mega Syariah Cabang Pontianak 2. Taufik Hidayat
2818
  • Tiah(PELAWAN (SHM No. 1731/Sungai Beliung) tercatat perolehan tanahdan bangunan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli No. 139/09 tanggal19 Maret 2009 yang dibuat oleh PPAT Poltak Pardomuan, S.H. dihalaman 3 dari 13 halaman putusan perkara nomor 42/PDT/2018/PT PTK Pontianak, yang artinya tanah dan bangunan tersebut diperoleh oleh Ny.Tiah pada masa perkawinannya dengan Sambasri. d. Bahwa sekalipun Ny.
Register : 27-05-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 11-01-2017
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 030/G /2016/PTUN.SMG.
Tanggal 27 Oktober 2016 — TASLIYAH alias TASLIYAH KASTURI Melawan I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEKALONGAN;--- II. Hj. MARINA Dkk
10849
  • diuraikan dalampetok atau girik C No.14, No.Persil 49, Kelas S Ill, luas 0,795 ha atasnama ISMAIL SEMAN, terletak di Desa Banjarejo, KecamatanHalaman 9 dari 113 halaman, Putusan Nomor : 030/G/2016/PTUN.SmgKaranganyar, Kabupaten Pekalongan, Propinsi Jawa Tengah denganbatasbatas sebagai berikut :2 222 enn Sebelah Utara : Jalan Raya Kajen Karanganyar;Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Sandiyo;Sebelah Selatan : Tanah milik Markonah;Sebelah Barat : Tanah sawah milik Purnomo;Dimana pada tahun 1962 Ny.TIAH
Register : 22-08-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 15-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/TUN/2017
Tanggal 12 Oktober 2017 — TASLIYAH ALIAS TASLIYAH KASTURI VS I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PEKALONGAN., II. HJ. MARINA, DKK;
10857 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diuraikan di atas, dahulupemiliknya adalah Ismail Seman sebagaimana diuraikan dalam petokatau girik C Nomor 14, Nomor Persil 49, Kelas S Ill, luas 0,795 ha atasnama Ismail Seman, terletak di Desa Banjarejo, KecamatanKaranganyar, Kabupaten Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah denganbatasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Raya Kajen Karanganyar; Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik Sandiyo; Sebelah Selatan : Tanah milik Markonah; Sebelah Barat : Tanah sawah milik Purnomo;Dimana pada Tahun 1962 Ny.Tiah
    Tentang Penerbitan Hak Atas Tanah Objek SengketaBahwa berdasarkan faktafakta persidangan atas objek sengketaterungkap faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa tanah objek sengketa semula adalah milik IsmailSeman tercatat dalam petok atau girik C Desa BanjarejoNomor 14, Nomor Persil 49, Kelas S Ill, Luas 0,795 ha atasnama Ismail Seman; Bahwa kemudian Ny.Tiah dan Amat Seman (istri dan anakselaku ahli waris Ismail Seman) menjual tanah tersebutkepada Kunawi (orangtua Penggugat) selaku Pembeli, jual bellidilaksanakan