Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Tanggal 13 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN,S.H
Terdakwa:
PUJI KUSTIYONO ALS NYAPRUT
454
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PUJI KUSTIYONO alias NYAPRUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUJI
    KUSTIYONO Alias NYAPRUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa PUJI KUSTIYONO
    Alias NYAPRUT tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 peralatan hisap sabu berikut dengan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu berat kotor 3,20 (tiga koma dua puluh) gram berat bersih 0,015 gram, 1 (satu) kotak vapor berisi : 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 6 (enam) buah sedotan plastik;

    Dimusnahkan;

    • 1 buah hp sky hitam no 085792024013
      Membebankan kepada terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

      Penuntut Umum:
      ANDHI SUBANGUN,S.H
      Terdakwa:
      PUJI KUSTIYONO ALS NYAPRUT
      Saatdiintrograsi saksi RUDI HERWANTO alias GERANDONG mengaku bahwasalah satu paket sabu adalah pesanan dari terdakwa PUJI KUSTIYONOALS NYAPRUT. Selanjutnya sekira jam 20.30 WIB di dalam area pasarhewan Ds. Tambar Kec. Jogoroto Kab. Jombang dilakukan penangkapanterhadap terdakwa PUJI KUSTIYONO alias NYAPRUT yang saat itubersama ILHAM FERDIANSAH. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan1 (satu) buah handphone merk Sky warna hitam nomor simcard085792024013 dan uang Rp. 190.000,.
      Kemudian terdakwa PUJIKUSTIYONO alias NYAPRUT diminta menunjukkan dimana peralatanhisap sabu yang pernah digunakan sebelumnya. Sekira pukul 21.30 WIBDitemukan di rumah terdakwa PUJI KUSTIYONO di Dsn Ngasem Rt. 3Rw. 8 Ds. Kempleng Kec. Purwoasri Kab.
      Saatdiintrograsi saksi RUDI HERWANTO alias GERANDONG mengaku bahwasalah satu paket sabu adalah pesanan dari terdakwa PUJI KUSTIYONOALS NYAPRUT. Selanjutnya sekira jam 20.30 WIB di dalam area pasarHalaman 9 dari 29 Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Jbg.hewan Ds. Tambar Kec. Jogoroto Kab. Jombang dilakukan penangkapanterhadap terdakwa PUJI KUSTIYONO alias NYAPRUT yang saat itubersama ILHAM FERDIANSAH.
      Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani olehterdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT tetapberada dalam tahanan;5.
Register : 29-04-2021 — Putus : 13-07-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN JOMBANG Nomor 177/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Tanggal 13 Juli 2021 — Penuntut Umum:
ANDHI SUBANGUN,S.H
Terdakwa:
PUJI KUSTIYONO ALS NYAPRUT
45
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa PUJI KUSTIYONO alias NYAPRUT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PUJI
    KUSTIYONO Alias NYAPRUT oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa PUJI KUSTIYONO
    Alias NYAPRUT tetap berada dalam tahanan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 peralatan hisap sabu berikut dengan 1 (satu) buah pipet kaca yang diduga berisi sabu berat kotor 3,20 (tiga koma dua puluh) gram berat bersih 0,015 gram, 1 (satu) kotak vapor berisi : 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan, 6 (enam) buah sedotan plastik;

    Dimusnahkan;

    • 1 buah hp sky hitam no 085792024013
      Membebankan kepada terdakwa PUJI KUSTIYONO Alias NYAPRUT untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).

      Penuntut Umum:
      ANDHI SUBANGUN,S.H
      Terdakwa:
      PUJI KUSTIYONO ALS NYAPRUT
Register : 29-04-2021 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PN JOMBANG Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Jbg
Tanggal 21 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MASUSANTO
Terdakwa:
RUDI HERWANTO ALS GRANDONG
404
  • PUJI alias NYAPRUT sedangkan 1 (satu) plastikklip didalamnya 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu paket supra, 1 (Satu)plastik klip diduga berisi sabu untuk tester dan 1 (Satu) plastik klip kosongrencananya akan dijual kepada sdr.
    PUJI alias NYAPRUT sedangkan 1 (satu) plastikklip didalamnya 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu paket supra, 1 (Satu)plastik klip diduga berisi Sabu untuk tester dan 1 (Satu) plastik klip kosongrencananya akan dijual kepada sdr.
    PUJI alias NYAPRUT pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitarpukul 11.45 WIB seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);e Sdr. DOL DOL pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul17.30 WIB sebanyak setengah gram seharga Rp650.000,00 (enam ratuslima puluh ribu rupiah);e Sdr.
    PUJI alias NYAPRUT, Sdr. DOL DOL dan Sdr. KIPUR tersebut positifmerupakan Narkotika Golongan UU RI Nomor 35 Tahun 2009;Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan Menjual NarkotikaGolongan !
Register : 14-02-2012 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PA TUBAN Nomor 393/Pdt.G/2012/PA.Tbn
Tanggal 2 April 2012 — Penggugat lawan Tergugat
103
  • .; Bahwa tidak benar Tergugat tidak menafkahi Penggugat, Nafkah tetap Tergugatcukupi, tetapi Penggugat tetap saja "nyaprut" tidak menyapa dan tidak maumelayani Tergugat.; Bahwa tidak benar Tergugat memukul Penggugat, Tergugat tidak pernahmemukul Penggugat dan juga tidak pernah mengancam menceraikan Penggugat.